Meminta Maaf kepada Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Fiqhislam.com - Dalam ajaran agama Islam perbuatan dosa itu ada dua macam. Kesatu, dosa kepada Allah SWT. Kedua, dosa kepada sesama makhluk Allah SWT. Dosa kepada sesama makhluk Allah SWT terbagi dua lagi. Kesatu, dosa kepada sesama manusia. Kedua, dosa kepada selain manusia. Misalnya dosa kepada hewan. Seperti mengikat kucing, dan tidak memberinya makan, sehingga kucing itu mati kelaparan.
Dosa kepada Allah SWT meminta ampunnya kepada Allah SWT, Sedangkan dosa terhadap sesama manusia, menyelesaikannya adalah dengan meminta maaf dan ridhanya dari orang yang kita berdosa kepadanya. Sedangkan dosa kepada hewan adalah dengan menyesalinya, serta ditebus dengan perbuatan baik.
Dosa kepada Allah SWT yang mengampuninya ya Allah SWT. Sedangkan dosa kepada sesama manusia adalah dengan meminta maaf dan ridhanya. Kalau manusia yang didosai masih hidup dan jelas alamatnya, maka masalahnya adalah mudah yaitu dengan mendatanginya dan meminta maaf dan ridhanya! Tapi, kalau yang bersangkutan sudah meninggal dunia, atau tidak ketahuan dimana tinggalnya, sehingga tidak bisa diketemukan orangnya, maka persoalannya menjadi musykil.
Seperti dikisahkan didalam satu hadis Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang mempunyai kezaliman kepada saudaranya mengenai hartanya atau kehormatannya, maka diminta dihalalkanlah kepadanya dari dosanya itu sebelum datang hari dimana nanti tidak ada dinar dan dirham (hari kiamat), dimana akan diambil dari pahala amal kebaikannya untuk membayarnya. Kalau sudah tak ada lagi amal kebaikannya, maka akan diambil dari dosa orang yang teraniaya itu lalu dipikulkan kepada orang yang menganiaya itu ” (HR. Imam Bukhari).
Dosa terhadap sesama manusia itu ada dua golongan. Kesatu, terhadap hartanya. Kedua, terhadap kehormatannya.
Dosa mengenai harta, disepakati hendaklah dikembalikan atau diserahkan dalam keadaan sebaik-baiknya kepada pemiliknya. Atau diganti dengan barang yang lebih baik. Atau kalau tidak mampu mengembalikan dan mengganti hendaklah meminta maafnya dan ridhanya.
Kalau orangnya sudah meninggal dunia, hendaklah diserahkan kepada ahli warisnya. Kalau tidak ketahuan dimana ahli warisnya hendaklah diwakafkan atas namanya untuk kemaslahatan agama dan masyarakat, dengan niat menitipkannya kepada Allah SWT sebagai pembayar dosa tersebut, demikian fatwa dan pendapat lmam Ghazali.
Adapun terhadap dosa atas sesama manusia yang bukan mengenai hartanya, misalnya mengenai kehormatannya, apakah pernah memfitnahnya, atau memakinya, atau menghinanya, kalau mungkin hendaklah dengan meminta maaf dan ridhanya. Itulah cara yang utama dan terbaik.
Kalau tidak mungkin, karena orangnya sudah meninggal dunia atau tidak diketahui tempatnya, atau akan mengakibatkan huru hara, hendaklah dengan berendah diri dihadapan Allah SWT, seraya menyesali dosa yang diperbuat dan bertaubat, serta bersedekah atas nama yang bersangkutan dengan niat memohon kepada Allah SWT supaya pahala dari amal kebaikan itu cukup kiranya untuk membayar dosa yang diperbuat.
Karena itu bersilaturrahmi-lah dengan semua sanak famili, teman kerabat, meminta maaf atas segala kesalahan dan dosa secara umum. Atau berkirim surat yang menyatakan meminta maaf kepada semua pihak.
Sumber : Buletin Dakwah Al-Huda, No. 1175 Tahun ke-23