Apakah Makmum Harus Membaca Al-Fatihah?
Fiqhislam.com - Apakah makmum wajib membaca al-Fatihah atau tidak menjadi perselisihan antar ulama. Dalam hal ini mereka terbagi menjadi tiga golongan:
- Imam Malik berpendapat bahwa makmum hendaknya membaca al-Fatihah ketika imam tidak mengeraskan bacaannya, yaitu ketika shalat Dzuhur dan Ashar. Sedangkan shalat-shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan bacaan (Subuh, Mahgrib, Isyak) makmum boleh tidak membaca al-Fatihah.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum boleh tidak membaca al-Fatihah di dalam shalat apa saja, baik yang disunatkan mengeraskan suara atau tidak. Karena kedudukan makmum mengikuti imam.
- Imam Syafi'i berpendapat bahwa makmum hendaknya membaca al-Fatihah dan surat-surat lain dalam shalat yang tidak disunnahkan untuk mengeraskan bacaannya (Dzuhur dan Ashar). Sedangkan untuk shalat-shalat lain (Mahgrib, Isyak, Subuh) hendaknya membaca surat al-Fatihah saja.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi makmum membaca surat al-Fatihah ketika ia tidak mendengar bacaan imam di dalam shalat apa saja (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya'). Dan ia melarang bagi makmum untuk membaca surat al-Fatihah apabila mendengar imam membacanya.
Perbedaan pendapat diantara 4 ulama fiqh diatas timbul dari perbedaan interprestasi atas empat hadis Rasulullah yang menerangkan kedudukan makmum dan imam. Empat hadis tersebut adalah:
- "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Kitab". [Riwayat Ibu Huzaimah dan Ibnu Hiban]
- Ketika Rasulullah selesai mengerjakan shalat "jahriyah" (shalat yang dikeraskan bacaannya) beliau berkata: "Adakah seseorang yang membaca Fatihah ketika shalat tadi?" Maka berkatalah seorang lelaki:
"Saya ya Rasullullah." Kemudian beliau melarangnya. [Hadis riwayat Malik dari Abu Huroiroh] - Ubadah Ibnu Shomit meriwayatkan ketika nabi bersama para sahabatnya telah melakukan shalat Dzuhur, beliau berkata: "Aku mendengar salah satu dari kalian membaca ayat-ayat al-Quran". Para sahabat menjawab: "Ya". Maka Nabi berkata: "Janganlah kalian membaca sesuatu selain al-Fatihah"
- Nabi berkata: "Apabila kalian mendengar imam membaca, maka diam dan perhatikanlah bacaannya".
Anda memiliki kebebasan untuk memilih salah satu dari keempat pendapat di atas, mana yang dirasa paling cocok. [yy/PesanternVirtual]
Dr. KH. Sahal Mahfudz