pustaka.png
basmalah2.png


16 Rabiul-Awwal 1445  |  Minggu 01 Oktober 2023

Warisan untuk Istri, Ibu dan Anak-anak

Warisan untuk Istri, Ibu dan Anak-anak

Fiqhislam.com - Assalamualaikum wr.wb...

1). sebelum meninggal almarhum pernah berkata kepada ibu bahwa beliau akan membelikan ibu (istri) mobil baru melalui jual beli saham..sekedar informasi almarhum memang sudah lama bergelut di dunia jual beli saham..nah menurut keterangan ibu, sebelum meninggal beliau mempunyai dana kurang lebih Rp.90jt yang akan di gunakan untuk jual beli saham ... Apakah uang yang Rp 90jt itu menjadi hutang almarhum kepada ibu atau hanya keuntungan yang didapatkan dari jual beli tersebut ??? karena sebelum meninggal beliau sempat melakukan transaksi dan setelah beliau meninggal transaksi tersebut di jual karena mendapatkan keuntungan.. kemudian keuntungan dari transaksi tersebut sudah kita gunakan untuk keperluan bersama dan kita bagi-bagikan termasuk untuk ibu dari almarhum...

2) Sebelum meninggal, almarhum selalu membiayai angsuran untuk asuransi hari tua tetapi atas nama ibu kami ( istri beliau )..  sekarang masih ada angsuran sekitar 10 x... pertanyaan saya apakah sisa angsuran tersebut tetap menjadi kewajiban almarhum atau sudah menjadi kewajiban ibu ( istri beliau ) pribadi..

almarhum meninggal dunia meninggalkan : ibu beliau ( nenek kami ) + istri + 2 anak laki-laki + 1 perempuan.

Jawab: Waalaikumsalam wr wb...Sebuah janji memang bisa dianggap sebagai hutang, demikianlah aturan yang sering kita dengar. Tergantung kualitas janji itu sendiri. Apakah janjinya serius atau cuma basa basi.
Basa-basi?, Ya, terkadang kita suka berbasa-basi yang disampaikan seolah dengan ungkapan janji.

Misalnya kepada teman lama yang sudah lama tidak berjumpa, kita bilang kapan-kapan mampir dong ke rumah kami, nanti saya masak ikan bakar deh.

Itu seperti janji tetapi rasa bahasa kita mengatakan itu cuma basa-basi, tidak harus ditanggapi serius. Kalau ternyata teman lama itu berkunjung suatu hari, tapi kita tidak menyediakan ikan bakar, rasanya sih teman itu tidak akan mempermasalahkannya. Toh semua paham, yang jadi pokok persoalan bukan urusan ikan bakarnya, tetapi urusan berkunjungnya.

So, masalah anda sekarang, bisa kah membedakan mana janji yang serius dan mana yang cuma basa-basi.

Ada beberapa hal yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan almarhum dibagi-bagi kepada ahli waris, antara lain: hutang, wasiat (kepada selain ahli waris), pengurusan jenazah, biaya penguburan, dan pemilahan harta gono gini (bila ada).

Apabila almarhum pernah menjanjikan mobil dari sumber penghasilan tertentu, dan meninggal sebelum melunasinya, maka hutang itu harus dilunasinya kepada yang berhak dengan mengambil harta peninggalan dari almarhum sebelum pembagian warisan dimulai. Jika mobil yang dijanjikan oleh almarhum itu adalah jenis yang spesifik seperti Honda City, misalnya, maka mobil itulah yang harus dibeli dan diserahkan kepada istri almarhum dengan menggunakan uang dari peninggalan almarhum.

Kedua, masalah asuransi. yang kami pahami dari pertanyaan anda adalah bahwa almarhum selama hidupnya telah membiayai asuransi hari tua untuk istrinya.

Pertanyaannya sekarang adalah:

1. Apakah semasa hidupnya, almarhum pernah berjanji kepada istri beliau bahwa beliau akan menanggung semua angsuran asuransi istrinya sampai tuntas dan lunas semua?

2. Ataukah almarhum hanya membiayai begitu saja tanpa ada kesepakatan bahwa suamilah (almarhum) yang harus menanggung semua biayanya?

Apabila almarhum memang pernah berjanji utk menanggung semua angsuran sampai lunas, maka sisa 10x angsuran itu harus dikeluarkan dari harta peninggalan almarhum, karena itu menjadi hutangnya.

Sebaliknya bila tidak ada perjanjian demikian, maka istri almarhumlah yang menanggung sisa angsurannya.

Ketiga : masalah pembagian warisan untuk ahli waris almarhum, yaitu istri + ibu + 2 anak laki-laki + 1 perempuan.

Setelah harta peninggalan almarhum telah bersih dari semua tanggungan (hutang, biaya pemakaman, dll), maka pembagian warisan bisa dimulai. Pembagiannya adalah:
- Istri mendapat 1/8 dari seluruh harta peninggalan almarhum
- Ibu mendapat 1/6 dari seluruh harta peninggalan almarhum
- 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan mendapat seluruh sisanya, dengan ketentua bahwa satu anak laki-laki mendapat 2 kali lipat anak perempuan.

Misalnya, apabila seluruh harta benda peninggalan almarhum berjumlah senilai 240 juta, maka istri mendapat 30 juta (1/8), dan ibu mendapat 40 juta (1/6), sedangkan 170 juta menjadi bagian semua anaknya, dengan ketentuan anak laki-laki mengambil 2 kali lipat anak perempuan.

Maka, pembagian ahirnya menjadi:
Istri : 30 juta
Ibu  : 40 juta
anak laki-laki A  : 68 juta
anak laki-laki B   :68 juta
anak perempuan : 34 juta
TOTAL :  120 juta

Demikian dari kami. Wallahu a'lam bishshowab

Wassalamualaikum wr wb
Ahmad Sarwat, Lc | warnaislam.com