pustaka.png
basmalah2.png


15 Jumadil-Awwal 1445  |  Rabu 29 Nopember 2023

Fatwa-Fatwa Para Ulama: Membaca Al-Fatihah Pembuka Majelis | Pemenuhan Hajat

Fatwa-Fatwa Para Ulama: Membaca Al-Fatihah Pembuka Majelis | Pemenuhan Hajat

Fiqhislam.com - Syeikh Ali Jum’ah Muhammad selaku Mufti Agung Mesir menyampaikan dalam fatwanya yang bernomor: 182, tahun 2010, mengenai hukum membaca Al Fatihah di awal majelis. Fatwa itu merespon pertanyaan seseorang mengenai hukum membaca Surat Al Fatihah di awal majelis.

Syeikh Ali Jum’ah yang bermadzhab Syafi`i ini pun menjawab, ”Membaca Al Fatihah untuk membuka doa dan menutupnya atau untuk terkabulnya hajat atau di awal majelis atau selain perkara-perkara tersebut yang merupakan hal-hal yang dianggap penting merupakan perkara yang disyariatkan dengan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa membaca Al-Quran itu mustahab dari satu sisi, juga dengan dalil-dalil syar`i yang jumlahnya banyak yang menunjukkan kekhususan Al Fatihah untuk kesuksesan tujuan-tujuan dan pengkabulan hajat dan permudahan terhadap perkara-perakara.” (Fatwa ini dipublikasikan di situs Darul Ifta, 15/12/2017).

Selanjutnya disebutkan beberapa dalil mengenai kebolehan membaca Al Fatihah di permulaan majelis.

Mufti Mesir Syaikh Syauqi Allam

Mufti Mesir setelah Syeikh Ali Jum'ah adalah Syeikh Syaiqi Allam yang bermadzhab Maliki. Dalam masalah membaca Al Fatihah di permulaan majelis, Syeikh Syauqi Allam juga mengeluarkan fatwa.

Dalam fatwa no: 6418, yang dikeluarkan pada 8 Januari 2018, Syeikh Syauqi Allam menyatakan; ”Membaca Al Fatihah di majelis perdamaian, juga majelis ilmu serta majelis fatwa atau di majelis-mejelis lainnya yang merupakan perkara-perkara penting merupakan perkara yang diperbolehkan menurut syariat. Dan ia termasuk dari amalan-amalan yang memiliki keutamaan dan merupakan perkara yang paling baik. Dan perkara itu merupakan amalan salaf umat dan khalafnya tanpa ada pengingkaran, di mana mereka membaca Al fatihah demi tercapainya hajat dan perkara yang penting.”

Syeikh Syauqi Allam pun menyempaikan beberapa dalil, baik yang bersifat umum, bahwassannya membaca Al-Quran tidak dibatasi tempat dan waktu. Maka tidak bisa melarang melakukannya di waktu tertentu, kecuali ada larangan. Juga menyampaikan dalil-dalil khusus mengenai disyariatkannya membaca Al Fatihah untuk terkabulnya hajat.

Ketua Majelis Fatwa UEA Syeikh Abdullah bin Bayah

Syeikh Abdullah bin Bayah seorang ulama yang bermadzhab Maliki, menyampaikan dalam fatwanya bahwsaannya ketika seorang membaca Al Fatihah baik di awal majelis, di pertangahan atau di akhirnya, maka kalau itu dimaksudahkan untuk bertabarruk maka tidak mengapa.

Hal ini dikarenakan membaca Al Quran disyariatkan secara mutlak, tidak terikat tempat dan waktu. Namun jika tidak dibenarkan ketika mayakini perkara itu merupakan sunnah yang dikhususkan dilakukan di awal majelis atau berkeyakinan bahwasannya Rasulullah Saw mengamalkan perkara itu, maka hal itu yang tidak dibenarkan. (Fatwa ini dipublikasikan dalam situs resmi Syeikh Bin Bayah).

Syeikh Ahmad Syarif An Na`san Ulama Madzhab Hanafi dari Halab

Ulama lainya yang berfatwa mengenai bolehnya membuka majelis dengan membaca Al Fatihah. Dalam fatwa yang bernomor 1192 yang dipublikasikan pada 24/6/208 di situs pribadinya, Syeikh Ahmad Syarif An Na`san menyampaikan; ”Dan dibolehkan membaca Al Quran di awal majelis, dan hendaklah seorang membacanya dengan niat untuk memperoleh kemudahan suatu perkara dan perkara-perkara yang ada, karena ia bertaqarrub kepada Allah melalui apa yang Allah syariatkan.[yy/hidayatullah]

 

Fatwa-Fatwa Para Ulama: Membaca Al-Fatihah Pembuka Majelis | Pemenuhan Hajat

Fiqhislam.com - Syeikh Ali Jum’ah Muhammad selaku Mufti Agung Mesir menyampaikan dalam fatwanya yang bernomor: 182, tahun 2010, mengenai hukum membaca Al Fatihah di awal majelis. Fatwa itu merespon pertanyaan seseorang mengenai hukum membaca Surat Al Fatihah di awal majelis.

Syeikh Ali Jum’ah yang bermadzhab Syafi`i ini pun menjawab, ”Membaca Al Fatihah untuk membuka doa dan menutupnya atau untuk terkabulnya hajat atau di awal majelis atau selain perkara-perkara tersebut yang merupakan hal-hal yang dianggap penting merupakan perkara yang disyariatkan dengan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa membaca Al-Quran itu mustahab dari satu sisi, juga dengan dalil-dalil syar`i yang jumlahnya banyak yang menunjukkan kekhususan Al Fatihah untuk kesuksesan tujuan-tujuan dan pengkabulan hajat dan permudahan terhadap perkara-perakara.” (Fatwa ini dipublikasikan di situs Darul Ifta, 15/12/2017).

Selanjutnya disebutkan beberapa dalil mengenai kebolehan membaca Al Fatihah di permulaan majelis.

Mufti Mesir Syaikh Syauqi Allam

Mufti Mesir setelah Syeikh Ali Jum'ah adalah Syeikh Syaiqi Allam yang bermadzhab Maliki. Dalam masalah membaca Al Fatihah di permulaan majelis, Syeikh Syauqi Allam juga mengeluarkan fatwa.

Dalam fatwa no: 6418, yang dikeluarkan pada 8 Januari 2018, Syeikh Syauqi Allam menyatakan; ”Membaca Al Fatihah di majelis perdamaian, juga majelis ilmu serta majelis fatwa atau di majelis-mejelis lainnya yang merupakan perkara-perkara penting merupakan perkara yang diperbolehkan menurut syariat. Dan ia termasuk dari amalan-amalan yang memiliki keutamaan dan merupakan perkara yang paling baik. Dan perkara itu merupakan amalan salaf umat dan khalafnya tanpa ada pengingkaran, di mana mereka membaca Al fatihah demi tercapainya hajat dan perkara yang penting.”

Syeikh Syauqi Allam pun menyempaikan beberapa dalil, baik yang bersifat umum, bahwassannya membaca Al-Quran tidak dibatasi tempat dan waktu. Maka tidak bisa melarang melakukannya di waktu tertentu, kecuali ada larangan. Juga menyampaikan dalil-dalil khusus mengenai disyariatkannya membaca Al Fatihah untuk terkabulnya hajat.

Ketua Majelis Fatwa UEA Syeikh Abdullah bin Bayah

Syeikh Abdullah bin Bayah seorang ulama yang bermadzhab Maliki, menyampaikan dalam fatwanya bahwsaannya ketika seorang membaca Al Fatihah baik di awal majelis, di pertangahan atau di akhirnya, maka kalau itu dimaksudahkan untuk bertabarruk maka tidak mengapa.

Hal ini dikarenakan membaca Al Quran disyariatkan secara mutlak, tidak terikat tempat dan waktu. Namun jika tidak dibenarkan ketika mayakini perkara itu merupakan sunnah yang dikhususkan dilakukan di awal majelis atau berkeyakinan bahwasannya Rasulullah Saw mengamalkan perkara itu, maka hal itu yang tidak dibenarkan. (Fatwa ini dipublikasikan dalam situs resmi Syeikh Bin Bayah).

Syeikh Ahmad Syarif An Na`san Ulama Madzhab Hanafi dari Halab

Ulama lainya yang berfatwa mengenai bolehnya membuka majelis dengan membaca Al Fatihah. Dalam fatwa yang bernomor 1192 yang dipublikasikan pada 24/6/208 di situs pribadinya, Syeikh Ahmad Syarif An Na`san menyampaikan; ”Dan dibolehkan membaca Al Quran di awal majelis, dan hendaklah seorang membacanya dengan niat untuk memperoleh kemudahan suatu perkara dan perkara-perkara yang ada, karena ia bertaqarrub kepada Allah melalui apa yang Allah syariatkan.[yy/hidayatullah]

 

Baca Al Fatihah Biar Acara Lancar, Apa Hukumnya?

Baca Al Fatihah Biar Acara Lancar, Apa Hukumnya?

Membaca Surat Al Fatihah di awal-awal acara sering dilakukan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia. Apa hukumnya membaca Surat Al Fatihah untuk kelancaran acara dibolehkan? dan apakah hal ini membari manfaat? Nah, bagaimana sejatinya hukum membaca surat tersebut di awal-awal acara?

Para ulama dari berbagai madzhab telah membahas mengenai hukum membaca Al Fatihah dalam memperoleh hajat tertentu. Sedangkan membaca Surat Al Fatihah untuk kelancaran acara dan hajat lainnya, masuk dalam bab ini.

Madzhab Hanafi

Al Allamah Ali Qari Al Hanafi berkata setelah menyebut sebuah atsar dari Atha` mengenai membaca Al-Qur`an untuk terkabulnya hajat; ”Inilah asal bagi apa yang populer bagi manusia dari pembacaan Al Fatihah dalam rangka pemenuhan hajat-hajat dan diperolehnya perkara-perkara penting.” (dalam Al Asrar Al Marfu`ah, hal. 252).

Membaca Surat Al Fatihah di awal acara, dengan bertujuan agar acara berjalan dengan lancar termasuk dalam apa yang dikatakan oleh Syeikh Ali Qari Al Hanafi ini, yakni membaca Al Fatihah dengan tujuan agar hajat terkabul.

Madzhab Syafi'i

Dalam Madzhab Asy-Syafi`i, Ibnu Allan Ash-Shiddiqi dalam Syarh Riyadh Ash Shalihin menyimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwasannya hajat bisa terkabulkan dengan membaca Al Fatihah dan akhir Surat Al Baqarah. (Dalil Al Falihin, 6/200).

Madzhab Hanbali

Syeikh Yusuf bin Abdil Hadi Al-Hanbali yang masyhur dengan sebutan Ibnu Al Mibrad menulis sebuah risalah “Istianah bi Al Fatihah `Ala Najah Al Umur.” Dalam risalah itu Ibnu Abdil Hadi menyampaikan; ”Maka hendaklah engkau- semoga Allah merahmatimu- memperbanyak membaca Al Fatihah terhadap persoalan-persoalan dan hajat-hajatmu serta obat-obatmu serta kepentingan-kepentinganmu juga untuk setiap hal yang engkau hadapi.” (Istianah bi Al Fatihah `Ala Najah Al Umur, hal. 375).

Ibnu Abdil Hadi juga mengatakan, ”Guru saya Abu Al Farraj bin Al Habbal banyak menggunakannya (Al-Fatihah) untuk menunaikan hajatnya dan keberhasilan persoalannya dan perkara yang besar.” (Istianah bi Al Fatihah `Ala Najah Al Umur, hal. 375).

Para ulama menyatakan bolehnya mengawali doa dengan membaca Al Fatihah menggunakan beberapa dalil, di antaranya adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ» ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ. فَقِيلَ لِأَبِي هُرَيْرَةَ: إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الْإِمَامِ؟ فَقَالَ: «اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ»؛ فإنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:” قَالَ اللهُ تَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}. قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِي، وَإِذَا قَالَ: {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}. قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي، وَإِذَا قَالَ: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ}، قَالَ: مَجَّدَنِي عَبْدِي، وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي، فَإِذَا قَالَ: {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}. قَالَ: هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، فَإِذَا قَالَ: {اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ}. قَالَ: هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ (أخرجه مسلم: 395, 1/296)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi Saw beliau bersabda, ”Barang siapa melaksanakan shalat dan di dalam shalat itu ia tidak membaca Umm Al-Quran (Al-Fatihah) maka shalat itu kurang.” Tiga kali. Tidak sempurna (penjelasan periwayat Hadits). Maka dikatakan kepada Abu Hurairah: ”Sesungguhnya kami berada di belakang imam.” Maka Abu Hurairah pun berkata, ”Bacalah Al Fatihah sendiri, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ”Allah Ta’ala berfirman, “Aku telah membagi shalat antara Aku dengan hamba-Ku dua bagian. Dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika ia berkata: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}, maka Allah berfirman, ”Telah memujiku, hambaku.” Dan jika ia berkata: {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}, Allah Ta’ala berfirman, ”Telah memuji-Ku hamba-Ku. Jika ia berkata: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ}, Allah Ta’ala berfirman, ”Telah mengagungkan-Ku hamba-ku.” Dan sekali Ia juga berfirman, ”Telah menyerahkan kepada-Ku hamba-Ku.” Dan jika ia berkata: {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}, Allah Ta’ala berfirman, “Ini adalah antara Aku dan hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta.” Jika ia berkata: {اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ}, Allah Ta’ala berfirman: “Ini bagi hamba-Ku apa yang ia minta.” (Riwayat Muslim: 395, 1/296).

Syeikh Ibnu Abdil Hadi Al Hanbali berkata, ”Sebagian dari mereka (para ulama) berhujjah dengan hadits ini bahwa tidak seorang pun membaca Al Fatihah dengan diniatkan untuk tertunaikannya hajat dan ia memohon hajatnya kecuali ia akan tertunaikan.” (Al Isti`anah bi Al Fatihah `ala Najah Al Umur, hal. 372).

Sedangkan hadits lain yang dijadikan para ulama sebagai dalil dalam masalah ini adalah hadist berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: بَيْنَمَا جِبْرِيلُ قَاعِدٌ عِنْدَ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سَمِعَ نَقِيضًا مِنْ فَوْقِهِ، فَرَفَعَ رَأسَه، فَقَالَ: هَذَا بَابٌ مِنَ السَّمَاءِ فُتِحَ اليَوْمَ، لَمْ يُفْتَحْ قَطُّ إِلا اليَوْمَ، فَنَزَلَ مِنْهُ مَلَكٌ، فَقَالَ: هَذَا مَلَكٌ نَزَلَ إِلَى الأَرْضِ، لَمْ يَنْزِلْ قَطُّ إِلا اليَوْمَ، فَسَلَّمَ وَقَال: أَبْشِرْ بِنُورَيْنِ أَوتِيتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نبي قَبْلَكَ، فَاتِحَةُ الكِتَابِ وَخَوَاتِيَمُ سُورَةِ البَقَرَةِ، لَنْ تَقْرَأَ بِحَرْفٍ مِنْهُمَا إِلا أُعْطِيتَهُ. (أخرجه مسلم: 806, 1/554)

Dari Ibnu Abbas ia berkata,”Sewaktu Jibril duduk bersama Rasulullah  ia (Jibril) mendengar suara (seperti terbukanya pintu), maka ia pun menengadahkan kepalanya, lantas berkata,”Ini adalah pintu langit dibuka hari ini, ia tidak pernah dibuka sama sekali, kecuali hari ini.” Lantas turunlah dari pintu itu malaikat.” Jibril berkata, ”Malaikat ini tidak pernah turun kecuali hari ini.” Lantas ia malaikat itu pun berkata, ”Aku memberi kabar gembira dengan dua cahaya yang diberikan kepadamu dan tidak pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelum engkau, Fatihah Al Kitab dan penutup surat Al Baqarah. Engkau tidak akan membaca satu huruf pun dari keduanya, kecuali engkau diberinya.” (Riwayat Muslim).

Ibnu Allan Ash Shiddiqi menyimpulkan dari Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas, bahwasannya hajat bisa terkabulkan dengan membaca Al Fatihah dan akhir Surat Al Baqarah. (Dalil Al Falihin, 6/200).

Amalan Salaf

Dari Atha` ia berkata, ”Jika engkau menginginkan hajat maka bacalah Fatihah Al Kitab hingga engkau menyelesaikannya, maka hajatmu akan tertunaikan, dengan izin Allah.” (Riwayat Abu Asy Syaikh dalam Kitab Ats Tsawab).

Diriwayatkan Al Hafidzz Ibnu Abdil Hadi dengan sadanya dalam risalahnya Isti`nah bi Al fatihah ‘ala Al Umur (1/371); Al Allamah Mulla Ali Al Qari Al Hanafi berkata mengenai atsar tersebut, ”Ini adalah pokok- terhadap apa yang dikenal oleh manusia dari bacaan Al Fatihah untuk menunaikan hajat-hajat dan untuk memperoleh hal-hal penting.” (dalam Al Asrar Al Marfua`ah, hal. 253).

Walhasil, membaca surat Al Fatihah di awal acara dengan tujuan agar acara berjalan lancar termasuk dalam bab ini. Wallahu a`lam bish shawab. [yy/hidayatullah]

Thoriq, LC, MA, pengasuh rubrik Fikih Majalah Hidayatullah

 

 

 

Tags: Fatihah | Doa | Hajat | Majelis