Apakah Donor darah Menjadikan Mahram?
Fiqhislam.com - Saat ini banyak dilakukan aktivitas donor darah untuk membantu sesama manusia. Namun apakah donor darah akan menjadikan mahram?
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Para ulama' membolehkan donor darah dari lelaki untuk wanita atau sebaliknya, dan mereka bersepakat bahwa hal itu tidak menjadikannya sebagai mahram.
Ini tidak bisa disamakan dengan persusuan karena dua hal:
1. Darah bukanlah makanan seperti susu.
2. Syari’at telah membatasi sebab-sebab mahram pada tiga perkara: nasab, pernikahan, dan persusuan dengan syarat-syaratnya. (Fatwa Lajnah Da'imah)
Adapun di antara dalil yang menunjukkan bolehnya donor darah adalah keumuman firman Allah yang menganjurkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa." (QS al-Ma'idah ayat 2)
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS al-Baqarah ayat 195). [yy/rossi handayani/republika]
Artikel Terkait: