pustaka.png
basmalah2.png


13 Rabiul-Awwal 1445  |  Kamis 28 September 2023

Pahala Shalat Jenazah Dapat 1 Qirath Pahalanya Sebesar Gunung Uhud

Pahala Shalat Jenazah Dapat 1 Qirath Pahalanya Sebesar Gunung Uhud

Fiqhislam.com - Pahala Shalat Jenazah akan mendapatkan 1 qirath atau Gunung Uhud sementara orang yang mengantarkan jenazah hingga ke liang kubur akan mendapatkan 2 qirath.

MenShalatkan jenazah sudah menjadi fardhu kifayah bagi kaum Muslimin. Shalat jenazah sangat dianjurkan sebanyak mungkin dikuti para jamaah kaum Muslimin agar jenazah mendapat syafaat nabi.

Ustaz Ahmad Anshori, Alumni Universitas Islam Madinah sekaligus Pengajar di PP Hamalatul Quran Yogyakarta menjelaskan,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ

“Barangsiapa menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.”

“Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku.

Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim)

Hadits di atas jelas menunjukkan bahwa pahala :

1. Shalat jenazah adalah satu qirath.

2. Shalat dan menghadiri proses pemakaman, dua qirath.

Namun, ada dua catatan penting harus kita kaji:

Pertama, syarat pahala satu qirath untuk yang menShalatkan Jenazah.

Sebagian ulama mensyaratkan, pahala satu qirath dari menshalatkan jenazah dapat diperoleh jika seorang menshalatkan dan berdiam layat di rumah duka, sampai jenazah diantar ke pemakaman. Kesimpulan ini berdasarkan Hadits riwayat Muslim dari sahabat Khobab –radhiyallahu’anhu-, yang mana dalam Hadits ini satu qirath disyaratkan demikian,

من خرج مع جنازة من بيتها

Siapa yang keluar bersama jenazah dari rumah dukanya. Namun yang tepat dalam hal ini, tidak disyaratkan demikian, pahala satu qirath, cukup didapat dengan menshalatkan saja.

Meskipun akan berbeda satu qirath yang didapat oleh orang yang menshalati jenazah saja, dengan yang Shalat jenazah dan menunggu di rumah duka sampai jenazah di antar ke pemakaman.

Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah,

والذي يظهر لي : أن القيراط يحصل أيضا لمن صلى فقط ، لأن كل ما قبل الصلاة وسيلة إليها ، لكن يكون قيراط من صلى فقط دون قيراط من شيّع مثلا وصلى ، ورواية مسلم عن أبي هريرة بلفظ : ( أصغرهما مثل أحد ) يدل على أن القراريط تتفاوت

Yang tampak kuat bagiku adalah, pahala satu qirath cukup didapatkan dengan menshalati saja. Karena segala kegiatan sebelum Shalat, itu hanya sarana untuk menshalati jenazah. Namun, satu qirath yang didapat oleh orang yang hanya menshalatkan, berbeda dengan satu qirath orang yang didapat oleh orang Shalat dan melayat di rumah duka sampai Jenazah di antar ke pemakaman. Dalam Hadits riwayat Muslim diterangkan

أصغرهما مثل أحد

Satu qirath itu seperti gunung yang besar, yang kecil seperti gunung Uhud. Menunjukkan bahwa pahala qirath, bertingkat – tingkat. (Fathul Bari, 4/101)

Kedua, sekedar mengahdiri proses pemakaman, tanpa menshalati, apakah dapat dua qirath?

Dikutip dari laman Konsultasisyariah disbebutkan, jika kita perhatikan Hadits di atas, pahala dua qirath tidak cukup didapat hanya dengan menghadiri proses pemakaman. Namun untuk mendapatkannya, disyaratkan melakukan tiga hal berikut:

1. Menshalati Jenazah.

Hanya menghadiri proses pemakaman atau mengantar saja tanpa menshalati, tidak akan mendapat pahala dua qirath. Meskipun insyaallah tetap mendapat pahala sesuai dengan niatnya.

2. Mengantar ke pemakaman.

Disebut mengantar, jika seorang berjalan ke makam bersama jenazah dan pelayat lainnya. Adapun jika seorang hanya sendiri ke pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala dua qirath.

3. Menghadiri pemakaman.

Ada beberapa riwayat menerangkan sampai kapan harus hadir di proses pemakaman agar genap mendapatkan dua qirath;

حتى يفرغ منها

Sampai prosesi pemakaman selesai.

حتى توضع في اللحد

Sampai jenazah dimasukkan ke liang lahat.

Kedua Hadits di atas adalah riwayat Imam Muslim.

Kesimpulan dari keterangan dua riwayat di atas: pahala dua qirath, akan didapat oleh seseorang yang menshalati, mengantar dan menghadiri proses pemakaman sampai kadar yang disebutkan dalam riwayat-riwayat di atas. Hanya saja, akan berbeda dua Qirath yang didapatkan oleh seorang yang hadir di proses pemakaman sampai mayat diletakkan di liang lahat, dengan yang hadir sampai prosesi pemakaman benar- benar selesai, pahala qirath yang dia dapat lebih besar. Demikian seperti yang telah dijelaskan, bahwa pahala qirath itu bertingkat-tingkat. (Lihat : Fathul Bari, 4/102)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

ومقتضى هذا أن القيراطين إنما يحصلان لمن كان معها في جميع الطريق حتى تدفن ، فإن صلى مثلا وذهب إلى القبر وحده فحضر الدفن لم يحصل له إلا قيراط واحد

Hadits tersebut menunjukkan, bahwa pahala dua qirath dapat diperoleh oleh orang yang mengantarkan jenazah sampai proses penguburan. Seandainya seorang Shalat jenazah, kemudian pergi ke kuburan sendirian, lalu hadir di acara pemakaman, maka dia hanya mendapatkan pahala satu qirath. (Dikutip dari : Fathul Bari, 4/101).

Sehingga tiga hal di atas harus terkumpul untuk mendapatkan dua qirath. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Hadits yang menerangkan tentang pahala Shalat semalam suntuk,

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الفجر فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قام اللَّيْلَ كُلَّهُ

Siapa mengerjakan Shalat Isya berjamaah, seakan-akan dia telah Shalat setengah malam. Siapa yang Shalat subuh berjamaah, seakan-akan dia telah melakukan Shalat semalam penuh. (HR. Muslim)

Artinya, pahala Shalat semalam penuh akan didapat, saat seorang melakukan Shalat isya dan subuh secara berjamaah. berjamaah Isya saja atau subuh saja, tidak mendapatkan pahala Shalat semalam penuh. Demikian. Wallahua’lam bis showab. [yy/okezone]