Adab Muslimah jika Ingin Shalat Berjamaah di Masjid
Fiqhislam.com - Dalam hadis Nabi Muhammad Shallahu 'Alaihi wa sallam, beliau bersabda :
صَلاَةُ الرَّجُلِ فيِ جَمَاعَةٍ تَضْعُفُ عَلىَ صَلاَتِهِ فيِ بَيْتِهِ وَسُوْقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضَعْفًا. وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلىَ الْمَسْجِدِ لاَ يَخْرُجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لمَ يَخْطُ خُطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهَا دَرَجَة وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةً فَإِذَا صَلىَّ لَمْ تَزَلْ المَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فيِ مُصَلاَّهُ مَا لَمْ يَحْدُثْ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. وَلاَ يَزَالُ فيِ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ
"Dari Abi Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada bila shalat sendirian atau shalat di pasarnya dengan dua puluh sekian derajat. Hal itu karena dia berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian mendatangi masjid dimana dia tidak melakukannya kecuali untuk shalat dan tidak menginginkannya kecuali dengan niat shalat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali ditinggikan baginya derajatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk masjid dan malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada tempat shalatnya seraya berdoa,"Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia. Dan dia tetap dianggap masih dalam keadaan shalat selama dia menunggu datangnya waktu shalat.". (HR. Bukhari Muslim)
Adanya janji pahala dari Allah yang berlipat ganda inilah yang menjadi motivasi besar bagi kaum muslimin muslimat untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid. Ditambah lagi kalau shalat berjamaah itu dilaksanakan di bulan Ramadhan. Tentu sangat besar sekali keutamaan dan lebih berlipat lagi ganjaran pahalanya.
Namun ada hal menarik dari sebuah riwayat sayyidah Aisyah istri rasulullah terkait shalatnya para wanita di masjid. Beliau pernah berkata:
لو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى ما أحدث النساء، لمنعهن المساجد كما مٌنعت نساء بني إسرائيل
Kalau seandainya Rasulullah melihat apa yang terjadi dengan para wanita sekarang. Maka sungguh beliau akan melarang para wanita ke masjid sebagaimana dulu dilarangnya para wanita bani israil ke masjid. (HR. Muttafaq 'Alaih).
Dalam riwayat di atas seolah Aisyah tidak suka para perempuan hadir shalat ke masjid. Tidak menganjurkan para perempuan shalat di masjid. Maka melihat ini, bagaimanakah pandangan para ulama fiqih terkait hadirnya para perempuan ke masjid untuk shalat berjamaah. Apakah dianjurkan atau malah diharamkan? Dan mana yang lebih afdhal bagi mereka untuk shalat? Apakah di masjid atau di rumah saja?
Dalam rujukan kitab fiqih empat imam mazhab, disimpulkan bahwa shalat di rumah bagi para perempuan terutama yang masih muda-muda lebih utama daripada shalat di masjid menurut keempat ulama mazhab.
Mengenai hukum shalat berjamaah di masjid bagi perempuan, para ulama membedakan berdasarkan usia dan memberi perhatian agar tidak bersolek. Sedangkan perempuan yang telah berusia senja atau tua semuanya membolehkan selama perempuan ini dinilai sudah tidak menarik lagi dan kecil kemungkinan menimbulkan fitnah di tengah kaum muslimin.
Bagi para istri jika ingin pergi shalat berjamaah ke masjid, di syaratkan atau dibolehkan dengan seijin suaminya. Dan menjadi syarat diperbolehkannya perempuan ke masjid, tanpa memakai wewangian dan pakaian yang mencolok dan menarik yang dapat menimbulkan syahwat para laki-laki.
Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah berpendapat, dibolehkan bagi perempuan untuk keluar menunaikan shalat di masjid, akan tetapi shalatnya di rumah lebih utama baginya, karena shalatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita (dari) hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
Jika ia hendak shalat di masjid, maka janganlah dilarang, namun ia berdiam diri dan shalat di rumahnya itu lebih utama dari keluarnya menuju ke masjid untuk menunaikan shalat.
Namun, yang perlu diperhatikan jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhiasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan shalat.
Demikian pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shafnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shaf laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shaf) masjid.
Jika terdapat jama’ah perempuan lainnya, maka ia shalat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershaf sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini.
Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan shalat ke masjid”.
Antara lain adabnya adalah :
1. Hendaknya berpakaian yang tertutup dan berhijab yang sempurna.
Berkata Aisyah radhiyallahu 'anha :
ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻳﺼﻠﻴﻦ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻨﺼﺮﻓﻦ ﻣﺘﻠﻔﻌﺎﺕ ﺑﻤﺮﻭﻃﻬﻦ ﻣﺎ ﻳﻌﺮﻓﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﻠﺲ
"Adalah para wanita shalat bersama Rasulullah, kemudian mereka pulang sambil menyelimuti tubuh mereka dengan kain yang lebar, mereka tidak dikenali karena gelap (di waktu shubuh)." (HR. Al-Bukhari Muslim)
2. Hendaknya keluar tanpa memakai minyak wangi.
Berdasarkan sabda Rasulullah :
ﻟﺎ ﺗﻤﻨﻌﻮﺍ أﻣﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺴﺎﺟﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﺨﺮﺟﻦ ﺗﻔﻠﺎﺕ
"Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita menuju masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dan dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah :
ﺃﻳﻤﺎ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺃﺻﺎﺑﺖ ﺑﺨﻮﺭﺍ ﻓﻠﺎ ﺗﺸﻬﺪ ﻣﻌﻨﺎ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﺍﻟﺄﺧﺮﺓ
"Wanita manapun yang memakai dupa, janganlah ikut shalat berjamaah bersama kami, ketika shalat Isya." (HR. Abu Dawud Nasa`i)
Dan riwayat Muslim dari Zainab istri Ibnu Mas'ud :
ﺍﺫﺍ ﺷﻬﺪﺕ ﺍﺣﺪﺍﻛﻦ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻠﺎ ﺗﻤﺲ ﻃﻴﺒﺎ
"Apabila salah seorang kalian hadir di masjid, janganlah menyentuh wangi-wangian." Wallahu 'Alam. [yy/sindonews]
Artikel Terkait: