10 Hak Persaudaraan Umat Muslim, Nomor 3 Jangan Disepelekan
Fiqhislam.com - Di dalam Islam ada sejumlah hak kaum muslim terhadap muslimin lainnya. Hak-hak ini jika dilaksanakan dengan niat tulus karena Allah Subhanahu wa ta'ala (SWT) maka keberkahan hidup makin terasa.
Dari Asy-Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu asy-Syaikh hafizhahullah yang dikutip Telegram Mutiara Faedah pada Senin (23/11/2020) menyebutkan ada 10 hak persaudaraan umat muslim yakni:
Hak pertama:
Seseorang mencintai saudaranya karena Allah, bukan karena sebuah tujuan duniawi.
Hak kedua:
Seseorang memberi bantuan kepada saudaranya dengan harta dan jiwanya.
Hak ketiga:
Seseorang menjaga kehormatan saudara sesama umat muslim. Untuk menunaikan hak ketiga ini, ada beberapa bentuk yakni: Engkau diam, tidak menyebut aibnya. Engkau tidak menanyainya dengan rinci. Engkau menyimpan rahasia-rahasianya.
Hak keempat:
Engkau menjauhi sikap buruk sangka terhadapnya.
Hak kelima:
Engkau menjauhi perdebatan dengan saudara-saudaramu.Perdebatan memiliki beberapa sebab:
Dia menunjukkan bahwa tidak bisa menerima (sebuah pendapat) karena memiliki sebuah sisi pandang. Dia ingin membela (pendapatnya). Dia tidak waspada dari penyakit-penyakit lisan .
Hak keenam:
Membantu saudaramu dengan lisan. Hal ini memiliki beberapa bentuk yakni: Janganlah engkau kikir dengan lisanmu. Engkau berterima kasih atas bantuannya. Engkau memujinya ketika dia tidak ada bersamamu.
Hak ketujuh:
Memaafkan kesalahan/ketergelinciran.
Hak kedelapan:
Merasa gembira dengan apa yang Allah limpahkan kepadanya dalam hal ilmu, agama, dan kesalehan.
Hak kesembilan:
Ada ta’awun antara dirimu dan saudara-saudaramu, dalam hal kebaikan dan kesalehan
Hak kesepuluh:
Ada musyawarah dan rasa kedekatan di antara orang-orang yang memiliki ukhuwah yang khusus. [yy/okezone]
Artikel Terkait: