Keutamaan Memelihara Shalat Ashar
Fiqhislam.com - Shalat Ashar termasuk shalat wajib yang apabila meninggalkannya, akan mendapat dosa. Ternyata Shalat Ashar memiliki keutamaan tersendiri yang dijelaskan pada sejumlah hadits yang tercatat dalam buku Shahih Fadhail A’mal oleh Syaikh Ali bin Muhammad Al-Maghribi.
Muslim Rahimahullah no. 627 (205), meriwayatkan: Dari Ali radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah SAW sewaktu perang Ahzab, bersabda: “Mereka (orang-orang kafir itu) telah membuat kami lalai terhadap shalat wustha (Shalat Ashar). Semoga Allah memenuhi rumah dan kuburan mereka dengan api.” Kemudian beliau melakukan Shalat Ashar pada waktu antara dua isya, yakni antara shalat maghrib dan isya. Shahih.
HR Al-Bukhari No. 2931 beserta athraf dengan tanpa menyebut Shalat Ashar. Telah ditakhrij oleh Ahmad (1/404 dan 456) dan lainnya seperti dalam tahqiq penulis terhadap ath-Thayalisi no. 94, Abu Ya’la (1/356), dia menyebutkan yang dimaksud shalat wustha adalah Shalat Ashar, seperti dalam Muslim no. 628 dan ath-Thayalisi no. 366 dengan tahqiq penulis, dan saya telah mentakhrijnya di sana. Maka, pendapat yang rajih adalah dia, yakni shalat wustha adalah Shalat Ashar.
Hadits lain, Muslim Rahimahullah no. 830, meriwayatkan: Dari Abu Bashrah Al-Ghifari, dia berkata, Rasulullah SAW pernah Shalat Ashar bersama kami di Al-Mukhammash, lalu beliau bersabda : “Sesungguhnya shalat ini telah dibebankan kepada kaum sebelum kalian, tapi mereka menyiakannya. (Karena itu) barang siapa yang memeliharanya, maka untuknya pahala dua kali (lipat), dan tidak ada shalat lagi setelahnya sampai muncul syahid.” (syahid di sini artinya bintang). Shahih.
HR An-Nasa’I (1/259-260), Ahmad (6/397), Al-Baihaqi (1/448), Abu Uwanah (1/360) dan Ath-Thahaw dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (1/153). [yy/republika]
Artikel Terkait: