Fiqhislam.com - Shalat berjamaah mempunyai keutamaan yang besar. shalat berjamaah akan diganjar dengan 27 derajat pahala. Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang?
Menurut Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) mengutip Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi disebutkan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing (bukan mahramnya) berdasarkan hadits Nabi SAW, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan."
Lalu, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.
Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat . Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW tersebut.
Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.”
Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i mengungkapkan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.
Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.
Namun, LBM-NU menjelaskan, haramnya shalat dengan bukan mahram, bukan berarti shalat nya tidak sah. Meski dihukumi makruh tahrim atau haram, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.
Sebab, keharaman shalat berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada di luar shalat (li amrin kharijiy 'anis shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara shalat dan yang lainnya. [yy/republika]
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 913: Tidak diperbolehkan membawa masuk senjata ke dalam Masjidil Haram
- HR Bukhari No 68: Memberi pelajaran kepada kami setiap hari |ilmu|
- HR Bukhari No 3347: Kebiasaan Nabi Saw apabila datang menjenguk orang sakit, beliau bersabda "-laa ba'sa thahur insya Allah- Tidak apa, semoga menjadi penghapus dosa, jika Allah menghendakinya" |doa.ajal|
- HR Bukhari No 3532: Tidaklah aku cemburu kepada salah seorang istri-istri Nabi Saw sebagaimana kecemburuanku terhadap Khadijah. Padahal ia meninggal dunia sebelum beliau menikahi aku |ahlul bait.akhirat|
- HR Bukhari No 3501: Nabi Saw melihat para wanita dan anak-anak berdatangan. Nabi Saw berdiri untuk menyambut mereka seraya berkata 'Allahumma. Kalian adalah termasuk diantara manusia yang paling aku cintai' |anshar|
- HR Bukhari No 2995: Barangsiapa yang mengatakan bahwa Muhammad Saw melihat Rabbnya berarti salah besar. Akan tetapi Beliau melihat Jibril As dalam bentuk dan rupa aslinya yang menutupi apa yang ada di antara ufuk langit |isra' mi'raj.malaikat|
- HR Bukhari No 2144: Nikahkanlah aku dengannya. Kami nikahkan kamu dengannya dengan mahar bacaan Al Quran yang ada padamu
- HR Bukhari No 3442: Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku. Maka aku berangkat dan tatkala aku kembali, aku dapati Rasulullah Saw menyertakan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku |sahabat nabi.hawariy|
- HR Bukhari No 1680: Kami pernah keluar bersama Rasulullah Saw lalu Kafir Quraisy menghalangi kami dari Baitullah. Kemudian Nabi Saw menyembelih hewan kurban dan mencukur rambut Beliau |haji.umrah.tahallul|
- HR Bukhari No 1496: Dan tidak salah jika seseorang shalat di dalam Ka'bah menghadap kemana saja yang dia mau |kiblat|