Fiqhislam.com - Penerapan physical distancing guna mencegah penularan virus corona (COVID-19) membuat aktivitas kegiatan keagamaan terbatas. Contohnya ceramah ulama kini terpaksa disampaikan secara online melalui media sosial.
Bahkan sebagian umat Islam menuntaskan khataman Al-Quran lewat group whatsaap. Praktiknya yaitu membagi 30 juz ayat Al-Quran kepada 30 orang dalam group tersebut, lalu masing-masing membaca satu juz.
Setelah khatam, salah satu anggota ada yang berdoa, baik dengan cara mengirim suaranya lewat voice note atau bisa melalui live streaming. Lalu bagaimana hukum khataman Al-Quran secara online?
Dalam tinjauan fikih, praktek demikian dikenal dengan istilah Idaroh (membaca Al-Quran bersama dengan cara membagi bacaan untuk dibaca sendiri-sendiri). Imam an-Nawawi menjelaskan:
فَصْلٌ فِي الْاِدَارَةِ بِالقُرْآنِ وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُم عَشرا أو جُزٰءًا أَو غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقرَأُ الْآخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الأوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأ الآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ حَسَن .
“Pasal menjelaskan praktek Idaroh Al-Quran yaitu perkumpulan sebuah golongan yang mana sebagian dari mereka membaca sepuluh juz, satu juz, atau selainnya kemudian yang lain membaca kelanjutan dari bacaan sebagian yang lain. Hal ini diperbolehkan bahkan termasuk kebaikan.” (At-Tibyan fi Adab Hamalah al-Quran, hlm. 103)
Syekh Khatib as-Syirbini juga menegaskan:
وَلَا بَأْسَ بِالْإِدَارَةِ لِلْقِرَاءَةِ بِأَنْ يَقْرَأَ بَعْضُ الْجَمَاعَةِ قِطْعَةً، ثُمَّ الْبَعْضُ قِطْعَةً بَعْدَهَا
“Tidak ada masalah dengan praktek Idaroh Al-Quran yaitu sebagian kelompok membaca bacaan Al-Quran tertentu kemudian sebagian yang lain membaca bacaan yang lain setelahnya.” (Mughni al-Muhtaj, VI/348)
Bahkan Imam ash-Shan’ani mengutarakan:
وَيَصْدقُ عَلَى جَمَاعَةٍ كُلٌّ يَتْلُو لِنَفْسِهِ عَلَى الٰاِسْتِقْلَالِ
“Dan (termasuk mudarosah) ialah sekelompok orang yang membaca Al-Quran sendiri-sendiri secara mandiri.” (At-Tahbir li Idhah Ma’ani at-Taysis, VI/554)
Dengan demikian, praktek khataman Al-Quran online melalui grup media sosial dapat dibenarkan karena tergolong Idaroh Al-Quran yang bernilai pahala. Yang tentunya dalam praktek Idaroh tidak memerlukan perkumpulan dalam tempat tertentu serta tidak memerlukan proses saling menyimak sebagaimana dalam tadarus. [yy/muslim.or.id/okezone]
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 2691: Rasulullah Saw masuk menemuiku saat itu disisiku ada dua sahaya wanita yang sedang bersenandung dengan lagu-lagu tentang perang
- HR Bukhari No 2621: Jika kalian berjumpa dengan musuh maka bersabarlah |jihad.syahid.syuhada|
- HR Bukhari No 750: Rukuk Nabi Saw, sujudnya, duduk antara dua sujud dan ketika mengangkat kepala dari rukuk tidaklah berbeda |shalat.tuma'ninah|
- HR Bukhari No 1325: Akan terlihat satu orang laki-laki akan diikuti oleh empat puluh orang wanita karena sedikitnya jumlah laki-laki dan banyaknya wanita |sedekah.kiamat|
- HR Bukhari No 517: Rasulullah Saw pernah melaksanakan shalat Ashar saat matahari masih meninggi |waktu shalat|
- HR Bukhari No 218: Beliau lalu kencing sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri
- HR Bukhari No 3596: Dia mendengar Nabi Saw menyebutkan tentang pamannya (Abu Thalib). Beliau berkata 'Semoga syafaatku bermanfaat baginya pada hari kiamat'. Air neraka itu mendidihkan selaput otak |akhirat.musyrik.tauhid|
- HR Bukhari No 3210: Telah ada pada setiap umat sebelum kalian para muhaddits (orang-orang yang selalu berpandangan lurus/punya firasat tinggi) dan seandainya mereka ada pada umatku ini tentu dia adalah Umar bin Al Khattab ra |khulafaur|
- HR Bukhari No 799: Nabi Saw berdoa setiap selesai dari shalat fardhu LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR |dzikir.tauhid|
- HR Bukhari No 3756: Aku pernah melihat tangan Thalhah lumpuh karena untuk melindungi Nabi Saw pada perang Uhud |sahabat nabi|