Fiqhislam.com - Tiap orang memiliki fitrah berupa jenis kelamin, apakah itu laki-laki atau perempuan. Dalam ajaran Islam, tidak boleh seseorang untuk meniru cara berpakaian atau penampilan seperti lawan jenisnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”
Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Larangan tersebut tak hanya berkaitan dengan persoalan busana, melainkan juga cara berjalan dan berbicara.
Pada dasarnya setiap manusia diciptakan dalam kondisi yang sempurna. Allah SWT berfirman, yang artinya, "Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS at-Tin [95]:4).
Maknanya, bagaimana kondisi manusia diciptakan hakikatnya adalah bentuk yang paling baik menurut Allah SWT. Jika Yang Maha Pencipta berfirman demikian, maka kita sebagai makhluk sungguh tak elok mencap wujud diri kita belumlah sempurna dan pantas diubah-ubah.
Allah Ta'ala juga menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan yang saling melengkapi. Keduanya ada perbedaan fisik, psikis dan pemikiran sehingga bisa saling melengkapi.
Ingatlah firman-Nya dalam surah al-Hujurat ayat 13, artinya, "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..."
Sehingga bisa dikatakan, penciptaan laki-laki dan perempuan adalah sebuah fitrah yang tidak bisa diubah. Soal mengubah ciptaan Allah ini, Nabi SAW dengan sangat tegas melarangnya.
Nabi SAW bersabda, "Allah SWT melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah" (HR Bukhari dan Muslim).
Soal lelaki yang berpenampilan dan berperilaku menyerupai wanita dan sebaliknya, ulama sepakat jika hukumnya adalah haram. Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya, Al-Kabaair, menggolongkan perkara ini sebagai salah satu dosa besar. Hukumannya pun sangat keras yakni akan mendatangkan laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, seperti telah dijelaskan dalam hadis sebelumnya. [yy/republika]
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 1411: Nabi Saw memerintahkan kami tentang zakat fitri berupa satu sha dari kurma. Orang menyamakannya dengan dua mud untuk biji gandum |idul fitri.zakat fitrah|
- HR Bukhari No 2468: Ada seseorang menyanjung orang lain di hadapan Nabi Saw. Celaka kamu, kamu telah memenggal leher sahabatmu |pujian|
- HR Bukhari No 3821: Jabir mengabarkan bahwa dia pernah ikut perang bersama Rasulullah Saw ke arah Najed |jihad.syuhada|
- HR Bukhari No 3398: Izinkan dia masuk dan sampaikan kabar gembira kepadanya dengan surga. Aku tafsirkan posisi duduk mereka bertiga sebagai posisi kuburan mereka sedangkan kuburan Utsman terpisah dari mereka |khulafaur.makam|
- HR Bukhari No 738: Barangsiapa bacaan 'Amiin' bersamaan dengan bacaan Malaikat maka dosanya yang telah lalu akan diampuni |shalat.imam|
- HR Bukhari No 801: Di pagi ini ada hamba-hamba-Ku yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Hujan turun kepada kita karena karunia Allah dan rahmat-Nya |musyrik|
- HR Bukhari No 836: Perihal mandi pada hari Jumat. Apakah beliau memakai wewangian ketika berada bersama keluarga Beliau. Aku tidak tahu |shalat.masjid|
- HR Bukhari No 2086: Penduduk Madinah mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian
- HR Bukhari No 482: Ketika akan witir, beliau membangunkan aku hingga aku pun shalat witir |shalatul lail|
- HR Bukhari No 1719: Mandikanlah dia dengan air dan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi serban |haji.jenazah.talbiyah.akhirat|