pustaka.png
basmalah2.png


7 Rabiul-Awwal 1445  |  Jumat 22 September 2023

Fikih Muslimah: Dokter Perempuan Obati Lawan Jenis, Bolehkah?

Fikih Muslimah: Dokter Perempuan Obati Lawan Jenis, Bolehkah?

Fiqhislam.com - Keberadaan Assyifa’ Laila binti Abdullah Al-Quraisyiah, istri Abu Hatsmah bin Hudzaifah bin Ghanim, bagi istri-istri Rasulullah, laksana bulan purnama. Sosok perempuan yang mengikrarkan keislamannya sebelum peristiwa hijrah tersebut memiliki peran penting dalam peperangan yang diikuti oleh Rasulullah.

Figur yang terkenal cerdas dan menguasai baca tulis itu didaulat sebagai dokter Muslimah. Tugas yang diemban pun cukup berat, mengobati para sahabat yang terluka selama peperangan berkecamuk. Hingga masa Khalifah Umar bin Khattab, ia tetap dipercaya untuk mengobati pasien, terutama menangani penyakit kulit.

Selain Assyifa, Ka’biyyah binti Sa’ad Aslamiyyah juga tersohor dengan sepak terjangnya di dunia pengobatan. Perempuan yang akrab dengan panggilan Rafidah Al-Aslamiyyah tersebut dipercaya oleh Rasulullah untuk mengobati para sahabat yang terluka di perang. Keahliannya terkenal dalam menangani luka.

Bahkan sebuah riwayat menyebutkan, Rasulullah secara khusus mendirikan tenda di Masjid Nabawi yang difungsikan layaknya rumah sakit untuk menangani pasien yang terluka akibat perang. Oleh sebagian sejarawan, tenda sederhana Rafidah itu disebut-sebut sebagai rumah sakit pertama dengan kesederhanaan dan keterbatasannya.

Berobat adalah kebutuhan asasi yang tak bisa dihindari oleh siapa pun saat penyakit mendera. Dalam ikhtiar mencari kesembuhan, adakalanya dokter yang menangani pasien adalah lawan jenis. Bisa jadi pasien adalah laki-laki, sedangkan dokternya perempuan, atau kebalikannya—dokternya seorang pria, sedangkan orang yang hendak diobati perempuan.

Dalam dunia kedokteran masa kini, kondisi tersebut sulit dihindari. Lantas bagaimana Islam menyikapinya? Dalam bukunya, Al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa’, Syekh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan, dokter perempuan diperbolehkan mengobati pasien pria. Kedua kisah di atas—Assyifa dan Rafidah—menurutnya, merupakan indikasi dan dalil kuat yang menegaskan dokter perempuan boleh menangani pasien laki-laki.

Fakta itu dipertegas oleh sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Rubai’ binti Mu’awwidz bin ‘Afra. Ia mengisahkan bahwasannya sekelompok perempuan pada masa Rasulullah ikut berperang. Mereka bertugas memberikan minuman kepada pasukan, mengurus, dan membawa tentara-tentara yang terbunuh dan juga yang terluka kembali ke Kota Madinah.

Ketentuan ini juga berlaku sebaliknya, yaitu dokter pria mengobati pasien wanita. Namun, hukum tersebut tidak bersifat mutlak. Artinya, diperbolehkan dengan catatan dan syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Syekh Kamil, dokter pria boleh menangani pengobatan lawan jenis jika dalam keadaan darurat dan tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Demikian halnya dengan hukum melihat aurat pasien lawan jenis, baik bagi dokter pria maupun wanita. Jika dalam kondisi terpaksa, boleh dilakukan selama untuk kepentingan medis.

Persoalan ini juga telah dibahas dalam kajian hukum Islam klasik di kalangan ulama mazhab. Mereka sepakat hukum pengobatan lawan jenis diperbolehkan, begitu pula hukum menyentuh salah satu anggota tubuh, termasuk melihat atau memegang kemaluan pasien.

Menurut ulama Hanafi, melihat kemaluan pasien lawan jenis diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti dikhawatirkan kondisi pasien memburuk atau munculnya penyakit yang di luar prediksi. Pada saat yang sama, tidak terdapat dokter dari golongan yang sama, baik perempuan maupun laki-laki.

Secara umum, para ulama memberlakukan beberapa syarat pengobatan oleh lawan jenis. Syarat pertama ialah tidak didapati dokter dari golongan yang sama, baik pria maupun wanita, atau memang ada dokter hanya saja tidak memiliki kompetensi menangani penyakit tersebut.

Syarat kedua, dikhawatirkan penyakit akan lebih parah ataupun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bila tidak segera ditangani sekalipun oleh lawan jenis, sebagaimana syarat yang berlaku di mazhab Hanafi.

Syarat ketiga, hendaknya dokter yang bersangkutan seorang Muslim selama masih terdapat dokter Muslim yang mumpuni. Menurut mazhab Syafi’i, bila keahlian dan kemampuan dokter non-Muslim lebih baik dibandingkan dokter Muslim, boleh hukumnya berobat ke dokter tersebut. Syarat yang keempat ialah terbebas dari potensi munculnya fitnah.

Syarat ini hanya dikemukakan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i. Sedangkan, menurut mazhab lain, Maliki misalnya, syarat tersebut tidak berlaku. Lantaran kondisi terpaksa, baik terbebas dari fitnah maupun tidak, tetap diperbolehkan berobat pada lawan jenis. Syarat yang kelima, saat pemeriksaan atau pengobatan, hendaknya pasien perempuan ditemani oleh muhrimnya.

republika.co.id