pustaka.png
basmalah2.png.orig


8 Dzulqa'dah 1444  |  Minggu 28 Mei 2023

Telat Shalat Jumat, Lanjut Shalat atau Ganti Shalat Dzuhur?

Telat Shalat Jumat, Lanjut Shalat atau Ganti Shalat Dzuhur?

Fiqhislam.com - Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan shalat Jumat, timbul pertanyaan: apakah mereka yang berstatus masbuq tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal atau harus mengganti shalat Jumat tersebut dengan shalat Dzuhur?

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan shalatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib shalat Jumat.

Namun, kalau makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib shalat Dzuhur (empat rakaat).

Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam  Ibnu Majah yang artinya, ”Siapa mendapatkan shalat bersama imam satu rakaat dalam shalat Jumat maka ia memperoleh shalat Jumat tersebut.”

Dengan demikian, kalau makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, ia tidak memperoleh shalat Jumat dan harus kembali melaksanakan shalat Dzuhur. [yy/republika]