Fiqhislam.com - Memuliakan tamu termasuk kesempurnaan dari iman seorang muslim sebagaimana Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari Muslim. "Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya."
Mengutip buku Kumpulan Tulisan M Ali Hasan, salah satu cara untuk menilai mutu iman seseorang adalah bagaimana cara dia memuliakan tamunya. Orang yang acuh tak acuh terhadap tamunya, berarti imannya kurang sempurna. Orang yang menyadari, bahwa imannya dikaitkan dengan memuliakan tamu tentu semampu mungkin dia akan memuliakan tamunya.
Apabila orang yang bertamu ke tempat kita, maka selama tiga hari menjadi kewajiban kita dan selebihnya dipandang sebagai sedekah. Dengan demikian mau tidak mau selama tiga hari kita berkewajiban melayani tamu itu. "Layani tamu itu semampu kita dan jangan sampai memaksakan diri dan yang amat penting adalah keramah-tamahan dan keterbukaan kita," katanya.
Dalam masalah tamu, kata M Ali Hasan, ada beberapa yang harus diperhatikan terutama dalam hal mengundang. Pertama tamu yang kita undang itu hendaknya orang yang bertakwa kepada Allah SWT, bukan orang yang fasik dan zalim.
Sebab, agama Islam melarang berteman dengan orang yang fasik dan zalim sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban. "Janganlah kamu berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan memakan makanan kamu, kecuali orang yang bertakwa."
Hendaknya kita, kata Ali Hasan, dalam mengundang pada suat acara, Jangan dipilih hanya orang-orang yang kaya saja dan mengabaikan orang orang fakir dan miskin. Sebagai anggota masyarakat kita lihat hanya mementingkan tamu yang status sosialnya sama dengan dia saja. Rasulullah bersabda, "Seburuk buruk makanan adalah makanan walimah selamatan, resepsi yang diundang hanya orang-orang yang kaya saja tidak orang-orang fakir." (HR Bukhari Muslim).
Selain itu yang harus juga diperhatiakan dalam mengundang tamu kata Ali Hasan, tidak karena riya dan bermegah-megahan. Tetapi karena ingin mengadakan silaturahim dan menjalankan sunnah Rasulullah.
Mengundang orang atau tamu yang diperkirakan dapat menghadirinya jangan sampai memberatkan orang yang diundang seperti tinggalnya jauh, sukar ditempuh karena masalah transportasi dan sebagainya.
Lalu bagaimana adab orang yang diundang dan cara melayani tamu undangan. Terhadap yang diundang duduklah pada tempat yang ditunjuk oleh tuan rumah dan duduklah dengan tawadhu dan tidak boleh ada perasaan membanggakan diri. Sementara tuan rumah segera menyiapkan makanan sebagai penghormatan terhadap tamu.
"Tuan rumah agar jangan cepat-cepat memindahkan hidangan sebelum selesai betul para tamu menyantap makanan, sehingga tidak ada pesan makanan itu tidak boleh dimakan atau dihabiskan," kata Ali Hasan menyarankan.
Bagi tamu, kata Ali Hasan, yang memerlukan bermalam, harus dilayani dengan baik selama tiga hari, dan para tamu pun hendaknya dapat memahami, agar tamu tidak melebihi dari tiga hari, sehingga tidak memberatkan tuan rumah. Hal ini berbeda dengan keluarga dekat tentu disesuaikan dengan situasi dan kehendak dari kedua belah pihak.
Yang diundang wajib memenuhi undangan kecuali ada uzur yang sukar ditinggalkan. Sebab, dalam agama Islam mengundang orang hukumnya sunat, tetapi memenuhi undangan itu hukumnya wajib, kecuali ada uzur. [yy/republika]
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 2715: Nabi Saw membaca doa qunut. Ya Allah, tolonglah orang-orang yang lemah dari kalangan orang-orang beriman. Ya Allah timpakanlah kepada mereka kekeringan sebagaimana kekeringan yang menimpa kaum Nabi Yusuf
- HR Bukhari No 3442: Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku. Maka aku berangkat dan tatkala aku kembali, aku dapati Rasulullah Saw menyertakan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku |sahabat nabi.hawariy|
- HR Bukhari No 1464: Aku sudah mengikat rambutku dan telah menandai hewan kurbanku dan aku tidak akan bertahallul kecuali setelah menyembelih hewan kurban |haji.umrah.nahar|
- HR Bukhari No 438: Beliau mendatangi kuburan tukang sapu Masjid kemudian menshalatinya
- HR Bukhari No 2402: Berinfaklah dan jangan kamu kikir karena nanti Allah akan berhitung kepadamu |rezeki.sedekah|
- HR Bukhari No 1411: Nabi Saw memerintahkan kami tentang zakat fitri berupa satu sha dari kurma. Orang menyamakannya dengan dua mud untuk biji gandum |idul fitri.zakat fitrah|
- HR Bukhari No 2274: Siapa yang mengambil sebidang tanah dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi |akhirat.zhalim|
- HR Bukhari No 790: Ajarkanlah aku suatu doa yang bisa aku panjatkan saat shalat |ampunan.zhalim.rahmat|
- HR Bukhari No 2015: Janganlah seseorang membeli apa yang sedang ditawar saudaranya dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang yang sedang ditawar orang lain |jual beli|
- HR Bukhari No 1002: Jika terjadi gerhana maka dirikanlah shalat dan banyaklah berdoa hingga selesai gerhana. Peristiwa ini berkenaan ketika putra Nabi Saw yang bernama Ibrahim wafat |ahlul bait|