Fiqhislam.com - Rabi' mengabari kami, di berkata, "Imam Syafi'i mengabari kami, dia berkata, "Malik mengabari kami, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa mereka berdua mengabarinya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:
"Jika imam mengucapkan amin maka ucapkanlah oleh kalian amin. Karena sesungguhnya siapa saja yang menyamakan aminnya dengan aminnya para malaikat, niscaya Allah akan mengampuninya dan dosanya yang telah lalu."
Rabi' mengabari kami, di berkata, "Imam Syafi'i mengabari kami, dia berkata, "Malik mengabari kami, dari Abu Zanad, dari A'raj, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang dari kalian mengucapkan amin, maka para malaikat di langit juga akan mengucapkan amin, sehingga yang satu dari mereka berdua bersamaan dengan yang lain, niscaya Allah akan mengampuninya atas semua dosanya yang telah lalu."
Imam Syafi'i berkata," Jika imam sudah selesai membaca Surah al-Fatihah lalu mengucapkan amin, dengan melantangkan suaranya agar diikuti oleh orang-orang di belakangnya. Kalau imam mengucapkan amin, maka hendaklah mereka mengucapkan amin juga sampai terdengar oleh diri mereka masing-masing. Saya tidak nyatakan mustahab bagi mereka untuk melantangkan suara. Tetapi kalau mereka melantangkan suara, tidak apa-apa."
Kalau imam tidak mengucapkan amin, maka hendaklah orang yang ada di belakang imam mengucapkan amin sampai terdengar imam agar ia dapat mengingat itu lalu mengucapkan amin. Para makmum tidak boleh meninggalkan ucapan amin karena imam tidak mengucapkan amin. Sebagaimana kalau imam tidak bertakbir dan tidak mengucapkan salam, maka makmum tidak boleh meninggalkan kedua hal itu.
Dalam buku Al-Umm Kitab Induk Fiqih Islam 1 oleh Imam Syafi'i, kalau imam tidak mengucapkan amin, dan makmum juga tidak mengucapkan amin, maka mereka tidak perlu mengulang shalat dan juga tidak perlu melakukan sujud sahwi. Saya nyatakan mustahab mengucap amin bagi siapa saja yang shalat, baik laki-laki, perempuan maupun anak kecil, baik secara berjamaah maupun tidak.
Ucapan amin tidak perlu diucapkan kecuali hanya setelah bacaan Ummul Quran. Kalau seseorang tidak membaca amin setelah al-Fatihah selesai dibacakan, maka dia tidak perlu mengqadhanya di bagian lain.
Ucapan amin menunjukkan dibolehkan bagi hamba untuk memohon kepada Allah dalam shalat menyangkut urusan dunia dan akhirat. Kalau seseorang mengucapkan amin rabbal alamin atau ucapan lain yang semacam itu yang termasuk zikrullah, maka itu baik adanya. karena tidak ada satu pun bentuk zikrullah yang memutus shalat. [yy/republika]
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 2037: Al Muzabanah adalah membeli kurma masak dengan kurma basah yang masih berada di pohon |jual beli.muhaqalah|
- HR Bukhari No 1639: Seorang wanita yang melaksanakan thawaf kemudian mengalami haid. Ummu Sulaim menyebutkan hadits Shafiyah |haji.haid|
- HR Bukhari No 952: Nabi Saw bersabda ketika melihat orang-orang berpaling dari Islam. Ya Allah, timpakanlah kepada mereka masa paceklik tujuh tahun seperti kejadian zaman Yusuf |doa|
- HR Bukhari No 1997: Ada seorang laki-laki membebaskan seorang budak dengan syarat asalkan dirnya telah meninggal
- HR Bukhari No 2813: Penduduk Madinah ketakutan di malam hari ketika mereka mendengar suara huru-hara. Langsung Nabi Saw mendatangi mereka dengan menunggang kuda milik Abu Thalhah |gempa|
- HR Bukhari No 237: Aku dapati beliau sedang menggosok gigi dengan siwak
- HR Bukhari No 3076: Rasulullah Saw memerintahkan untuk membunuh anjing |najis|
- HR Bukhari No 1077: Rabb Tabaaraka wa Ta'ala turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Siapa yang berdoa kepada-Ku pasti Aku kabulkan |ampunan.shalatul lail.dzikir|
- HR Bukhari No 1683: Rasulullah Saw menyembelih hewan kurban sebelum mencukur rambut lalu memerintahkan para sahabat Beliau melakukan hal yang sama |haji|
- HR Bukhari No 235: Setiap minuman yang memabukkan adalah haram |khamer|