Fiqhislam.com - Islam memberikan panduan bagi Muslimah haid tentang apa yang boleh dan perkara yang dilarang dikerjakan semasa menjalani siklus bulanan itu.
Bagaimana dengan memotong bagian dari tubuh seperti kuku dan rambut semasa masa haid?
Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan dalam Bab Junub (hadas besar), Imam Bukhari menulis sebuah riwayat muallaq:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: «ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ»
"Atha' berkata: Orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku dan rambut meskipun tidak berwudhu.”
- Syariah Akidah Akhlak Ibadah
Kendati demikian, kata Kiai Ma’ruf, di sisi lain ulama tasawuf memiliki pendapat yang berbeda. Berawal dari sebuah hadis sahih yang panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah SWT, kemudian Allah bertanya: “Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba Ku?” Malaikat menjawab: “Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan shalat” (HR al-Bukhari).
Kiai Ma’ruf mengutip pernyataan al-Hafidz Ibnu Hajar yang berkata: “
اِسْتَنْبَطَ مِنْهُ بَعْضُ الصُّوفِيَّةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُفَارِقَ الشَّخْصُ شَيْئًا مِنْ أُمُوْرهِ إِلَّا وَهُوَ عَلَى طَهَارَةٍ كَشَعْرِهِ إِذَا حَلَقَهُ وَظُفْرِهِ إِذَا قَلَّمَهُ وَثَوْبِهِ إِذَا أَبْدَلَهُ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Dari hadis ini, sebagian ulama Sufi (Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melepaskan (dipotong) sesuatu dari dirinya kecuali dia dalam keadaan suci, seperti rambut dan kuku yang ia potong, baju yang ia lepas dan sebagainya.” (Fath al-Bari Syarah Sahih al-Bukhari, 2/330)
Kesimpulannya, menurut Kiai Ma’ruf, baik orang yang junub (meskipun hadas besarnya dipaksakan seperti onani) maupun haid boleh-boleh saja untuk memotong kuku dan rambut.
“Dan anjurannya sebaiknya menunggu keadaan suci menurut Imam al-Ghazali,” kata Kiai Ma’ruf. [yy/republika]
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 835: Mandilah pada hari Jumat dan basuhlah kepala kalian sekalipun tidak sedang junub (janabah) dan pakailah wewangian |shalat.masjid.siwak|
- HR Bukhari No 2337: Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki dua orang secara berserikat, maka apabila ada kelapangan hendaklah budak itu ditaksir harganya secara adil
- HR Bukhari No 2500: Beliau membuat perjanjian dengan mereka, yang isinya Beliau dan para sahabat boleh memasuki kota selama tiga hari dan mereka tidak memasukinya kecuali dalam keadaan pedang-pedang mereka ditutupi |Hudaibiyah|
- HR Bukhari No 1952: Perintahkanlah anakmu yang tukang kayu itu untuk membuat mimbar bertangga yang aku jadikan tempat duduk saat aku berbicara dengan orang banyak |masjid.khutbah|
- HR Bukhari No 2507: Dia mempunyai sangkutan harta lalu dia menagihnya hingga terjadi pertengkaran. Wahai Ka'ab, lalu Beliau memberi isyarat dengan tangan Beliau seakan Beliau berkata setengahnya |hutang|
- HR Bukhari No 3480: Muawiyah melaksanakan shalat witir setelah Isya sebanyak satu rakaat. Biarkanlah dia, karena dia telah bersahabat dengan Rasulullah Saw |sahabat nabi.waktu shalat|
- HR Bukhari No 1391: Nabi Saw melarang menjual kurma sampai nampak kebaikannya (matang) |jual beli|
- HR Bukhari No 1120: Tempat yang ada diantara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) diantara taman-taman surga |nabawi|
- HR Bukhari No 1278: Jenazah kedua kalian menyebutnya dengan keburukan, berarti dia masuk neraka karena kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi |surga.kafir|
- HR Bukhari No 29: Sifat jahiliyah