Fiqhislam.com - Umat Islam melaksanakan shalat wajib lima kali sehari. Saat waktu pelaksanaan shalat tiba, dianjurkan untuk salah seorang dari orang Islam untuk mengumandangkan azan.
Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam bukunya yang berjudul Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim menuliskan, hal ini berdasarkan hadis Nabi tentang anjuran azan saat waktu shalat tiba.
"Jika waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian." (Mutaffaq Alaih).
Sementara, azan disunahkan bagi musafir dan penghuni padang pasir, karena Nabi Muhammad bersabda:
"Jika engkau bersama kambing-kambingmu atau di padang pasirmu, maka azanlah untuk shalat dan tinggikan suaramu ketika azan, karena tidaklah jin, manusia, dan apa saja yang mendengar suara muazin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari kiamat." (HR Bukhari). [yy/republika]
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 1150: Apakah ada tambahan rakaat shalat. Anda kerjakan shalat lima rakaat |sujud sahwi|
- HR Bukhari No 2801: Janganlah kalian mengharapkan berjumpa dengan musuh akan tetapi mohonlah kepada Allah keselamatan. Dan apabila kalian telah berjumpa dengan musuh maka bersabarlah |doa|
- HR Bukhari No 1476: Nabi Saw memasuki kota Makkah pada tahun pembebasan dari Kada' dataran tinggi kota Makkah |haji.kudan|
- HR Bukhari No 1987: Aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah Saw akan dipukul bila menjualnya kembali |jual beli|
- HR Bukhari No 1697: Ada lima jenis hewan yang tidak berdosa bagi orang yang sedang berihram untuk membunuhnya. burung gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking dan anjing galak |haji|
- HR Bukhari No 1507: Aku melihat Rasulullah Saw mengusap dan menciumnya. Bagaimana kalau berdesakan atau aku gagal menggapainya |haji.tahawaf.aswad|
- HR Bukhari No 2383: Beliau memberikan susu itu kepada orang Baduy karena yang berhak atas gilirannya. Ke sebelah kanan dan ke kanan, ketahuilah dahulukanlah yang kanan |majelis|
- HR Bukhari No 1102: Aku pernah shalat bersama Nabi Saw dua rakaat sebelum shalat Dzuhur dan dua rakaat sesudah Dzuhur. Untuk Maghrib dan Isya Beliau melaksanaannya di rumah |rawatib.waktu shalat|
- HR Bukhari No 2184: Binatang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat dan harta terpendam bila ditemukan seseorang zakatnya seperlima |hukum|
- HR Bukhari No 590: Rasulullah Saw melaksanakan shalat dua rakaat ringan sebelum melaksanakan shalat fajar (subuh) |rawatib|