Fiqhislam.com - Imam Syafi'i berkata, "Hendaklah orang yang hadir (bukan musafir) menyegerakan pelaksanaan shalat zhuhur, baik dia sebagai imam maupun sebagai pelaku shalat munfarid, pada setiap kesempatan, terkecuali saat cuaca terlalu panas.
Jika cuaca terlalu panas, maka imam jamaah shalat yang datang dari jauh boleh menunda pelaksanaan shalat zhuhur sampai cuaca lebih sejuk. Dasar pendapat ini adalah hadis Rasulullah SAW, Sufyan mengabari kami, dari Zuhri, dari Sa'id bin Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Jika panas teralu parah, maka bersejuklah kalian dalam shalat. Karena panas yang parah sebagian dari panas Jahanam. Neraka pernah mengadu kepada Rabb-nya dan berkata, 'Wahai Tuhan, sebagian dariku sudah memakan sebagian yang lain. Maka Allah mengizinkan kepada neraka dua nafas. Satu nafas di musim dingin, dan satu nafas di musim panas. Maka yang parah dari panas yang kalian temukan, itu adalah dari panasnya, dan yang parah dari dingin yang kalian temukan, itu adalah dari kuat dinginnya."
Imam Syafi'i berkata, "Tidaklah boleh penundaan (takhir) shalat zhuhur itu sampai ke akhir waktunya, lalu dia melaksanakan shalat yang berikutnya secara bersamaan. Tetapi yang dimaksud dari penyejukan (ibrad) di sini adalah orang yang bersangkutan melakukan shalat zhuhur secara perlahan dan sudah selesai sebelum tiba akhir waktunya, sehingga ada jeda antara selesainya shalat orang itu dengan akhir waktu zhuhur.
Dikutip dari Al-Umm Kitab Induk Fiqih Islam 1 oleh Imam Asy-Syafi'i, adapun bagi orang yang melaksanakan shalat zhuhur di rumahnya, atau secara berjamaah di serambi rumahnya, maka hendaklah dia jangan melaksanakan shalat zhuhur kecuali langsung ketika waktunya tiba. Hendaklah dia melaksanakan shalat di awal waktunya, karena tidak ada panas siang yang akan menyakiti mereka."
Imam Syafi'i berkata, "Di musim dingin, shalat zhuhur sama sekali tidak boleh ditunda walau bagaimanapun juga. Setiap kali waktunya tiba, menjadi lebih mudah bagi orang yang melaksanakan shalat zhuhur di musim dingin (untuk melaksanakannya di awal waktu).
Seorang imam jamaah juga jangan menunda shalat zhuhur, kecuali jika ia ada di negeri yang panasnya menyakitkan seperti Hijaz. Tapi jika ia tinggal di negeri yang panasnya tidak menyakitkan, maka dia tidak boleh menunda shalatnya. [yy/republika]
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 3452: Usamah bin Zaid dan Zaid bin Haritsah sedang tidur berbaring. Orang pandai asal usul itu berkata 'Sesungguhnya kaki-kaki ini berasal dari keturunan yang satu'. Kejadian tadi menggembirakan Nabi Saw |sahabat nabi.anak angkat.nasab|
- HR Bukhari No 1108: Apakah Nabi Saw tadi melaksanakan shalat Dhuha. Aku belum pernah melihat Beliau mengerjakannya kecuali pada hari itu
- HR Bukhari No 1898: Shafiyah ra menemui Nabi Saw ketika Beliau sedang iktikaf. Ini adalah Shafiyah. Sesungguhnya setan berjalan pada diri manusia lewat aliran darah |ramadhan.iktikaf.ahlul bait|
- HR Bukhari No 1322: Akan datang kepada kalian suatu zaman yang ketika itu seseorang berkeliling dengan membawa sedekahnya namun dia tidak mendapatkan seorangpun yang menerimanya
- HR Bukhari No 487: Tempat tidurku berhadapan dengan tempat shalat Nabi Saw dan terkadang pakaian beliau mengenaiku |sutrah|
- HR Bukhari No 1715: Sesungguhnya Ibnu Khathal sedang berlindung di balik kain penutup Ka'bah. Bunuhlah dia
- HR Bukhari No 1098: Nabi Saw memimpin shalat bersama kami dua rakaat lalu pergi berlalu |imam|
- HR Bukhari No 1417: Bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajikan atas namanya |badal haji|
- HR Bukhari No 2230: Aku tertipu dalam berjual beli. Jika kamu berjual beli katakanlah tidak boleh ada penipuan dalam jual beli
- HR Bukhari No 2415: Rasulullah Saw diberi minuman sementara disamping kanan Beliau ada seorang anak kecil sedangkan di sebelah kiri ada para orang-orang tua |majelis|