Fiqhislam.com - Islam meletakkan ilmu dan para pengembannya yaitu ulama dalam posisi yang sangat mulia.
Syekh Nawawi al-Bantani, dalam Tanqih al-Qaul al-Hatsits fi Syarhi Lubab al-Hadits mengutip ayat Alquran. Allah SWT berfirman: “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.” (QS at-Taubah [9]: 122).
Ayat ini menuntun kaum Muslimin untuk membagi tugas dengan menegaskan bahwa tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin pergi semua ke medan perang, tapi sebagian umat Islam lainnya juga dianjurkan untuk memperdalam pengetahuan tentang agama.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Kelebihan orang berilmu atas orang beribadah seperti kelebihan rembulan di malam purnama atas bintang-bintang yang lain.” (HR Abu Naumi dari Muadz bin Jabal).
Menurut Syekh Nawawi, orang berilmu yang dimaksud dalam hadis itu adalah orang berilmu yang mengamalkan ilmunya.
Berdasarkan penuturan Imam Al-Ghazali, Syekh Nawawi mempertegas bahwa semua amal ibadah yang dilakukan umat Islam saat ini harus didasari dengan ilmu agama. Begitu juga dengan profesi yang dilakukan.
Sementara, dalam hal keutamaan ulama, Syekh Nawawi menjelaskan hadis nabi yang berbunyi: “Muliakanlah ulama, karena sesungguhnya mereka mulia dan dimuliakan di sisi Allah.”
Menurut Syekh Nawawi, hadis tersebut menganjurkan umat Islam untuk selalu menghormati ulama di bidang syariat yang mengamalkan ilmunya. Karena, di sisi Allah para ulama adalah orang pilihan dan dimuliakan di sisi malaikat. [yy/republika]
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 3748: Pada perang Uhud, aku melihat Rasulullah Saw bersama dua orang laki-laki yang sedang bertempur, keduanya mengenakan pakaian putih, seolah-olah singa dalam medan pertempuran |malaikat|
- HR Bukhari No 918: Pada hari Raya Ied kami diperintahkan untuk keluar, kami mengajak para anak gadis dari kamarnya dan juga para wanita yang sedang haid |idul fitri.idul adha|
- HR Bukhari No 1458: Keluarlah kamu bersama saudaramu ini dari tanah haram dan lakukanlah ihram untuk umrah lalu selesaikanlah manasik |haji.haidh.kurban|
- HR Bukhari No 1621: Aku belum mengerti sehingga aku menyembelih kurban sebelum aku melempar jumrah. Melemparlah dan tidak dosa |haji|
- HR Bukhari No 1182: Mandikanlah ia dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara. Aku tidak ingat putri Beliau mana yang meninggal saat itu |jenazah.kubur|
- HR Bukhari No 786: Ketika shalat akan selesai dan orang-orang menanti salamnya, beliau bertakbir dalam posisi duduk lalu sujud dua kali sebelum salam |sujud sahwi|
- HR Bukhari No 67: Permudahlah dan jangan persulit
- HR Bukhari No 145: Aku melihat Rasulullah saw duduk (buang hajat) menghadap Baitul Maqdis |istinja|
- HR Bukhari No 804: Aku teringat dengan sebatang emas yang ada pada kami, maka aku perintahkan untuk dibagi-bagikan |sedekah|
- HR Bukhari No 2698: Dia mengejar keledai itu hingga dapat membunuhnya. Kemudian dia memakan dagingnya. Sesungguhnya itu adalah makanan yang Allah berikan kepada kalian |ihram.halal.haram|