Fiqhislam.com - Khalifah Umar bin Khattab RA dikenal sebagai pemimpin yang sangat antikorupsi. Selain kehidupannya yang sederhana, dia juga sangat mengawasi harta yang diperoleh oleh bawahannya.
Bahkan, Umar beberapa kali membuat kebijakan mencopot jabatan atau menyita harta bawahannya hanya karena hartanya bertambah. Apalagi, jika diketahui jika hartanya itu didapat bukan dari gaji yang diberikan oleh negara.
Salah satu contohnya terjadi pada bawahan Umar yang bernama Atabah bin Abi Sufyan RA. Di mana, Umar mencopot Atabah dari jabatannya sebagai gubernur di Thaif.
Suatu ketika, usai jabatan Atabah dicopot, Umar berpapasan dengan dia. Ketika itu Umar mendapati Atabah membawa uang sebesar 30 ribu dirham. Umar lalu mengintrogasinya.
"Dari mana engkau mendapatkan uang ini?: tanya Umar.
"Demi Allah! Harta itu bukan hakmu dan bukan pula hak kaum muslimin. Harta ini saya dapatkan dari hasil masa jerih payah saya selama menjabat di daerah ini (Thaif)," jawab Atabah.
Umar kemudian menyanggah pernyataan Atabah, "Harta yang dihasilkan pejabat selama berkuasa, selain gaji, tidak ada jalan lain kecuali diserahkan ke Baitul Mal (Lembaga negarar yang menangani harta umat, baik pendapatan maupun pengeluaran negara)."
Dalam kisah lainnya, Umar juga pernah mencopot bawahannya. Ini karena Umar mendapat laporan bahwa Abu Hurairah RA, yang menjabat sebagai gubernur di Bahrain memiliki banyak harta setelah menjabat.
Umar kemudian memanggil Abu Hurairah dan menghitung hartanya. Setelah dihitung, Umar kemudian menyita sebagian hartanya. Namun, Abu Hurairah menegaskan kepada Umar bahwa hartanya yang bertambah bukan karena hasil korupsi.
Terjadi dialog yang cukup hangat antara Umar dan Abu Hurairah soal masalah ini.
"Saya mengamanahkanmu menjabat di Bahrain. Waktu itu engkau hanya mengenakan sepasang sandal jepit. Setelah menjabat saya mendapat laporan engaku sudah bisa membeli kuda-kuda sebesar 1.600 dinar," kata Umar.
"Wahai Amirul Mukminin (Umar), sebelumnya kami memiliki kuda. Kemudian kami jadikan usaha, kami kembangbiakkan. Selain itu, ada juga dari hasil pemberian orang," kata Abu Hurairah.
"Saya sudah memberi hak, gaji dan penghasilanmu. Semestinya itu sudah lebih dari cukup," tambah Umar.
"Tapi itu bukan hakmu!" kata Abu Hurairah.
"Benar. Demi Allah, saya akan memukul punggungmu!" kata Umar.
Kemudian Umar berdiri dan memukul Abu Hurairah dengan cambuk sampai berdarah.
"Terimalah ini!" kata Umar.
"Saya merelakannya karena Allah!" jawab Abu Hurairah.
"Semestinya harta dan kekayaanmu dihasilkan dari usaha yang tepat dan untuk berbuat taat. Engkau datang jauh-jauh dari Bahrain tidak karena Allah, tidak pula karena kaum Muslimin. Saya tidak hanya menyuruhmu pulang untuk kembali kepada ibumu, tetapi juga rakyat Al Humur!" kata Umar. [yy/ihram]
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 1347: Jika seorang wanita bersedekah dari makanan suaminya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfakkan |suami.istri|
- HR Bukhari No 3992: Beliau tidak memberi kaum anshar sedikitpun. Jika dalam keterhimpitan kami dipanggil, namun ghanimah diberikan kepada selain kita. Protes ini sampai ke Rasulullah Saw |fa'i.ghanimah.hunain|
- HR Bukhari No 3051: Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada satu setanpun yang berjumpa denganmu pada suatu lorong melainkan dia akan mencari lorong lain yang tidak kamu lalui |khulafaur|
- HR Bukhari No 2020: Janganlah sebagian kalian menjual diatas jualan sebagian yang lain dan janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar-pasar |jual beli|
- HR Bukhari No 2596: Aku kehilangan satu ayat yang aku pernah dengar. Aku mendapatkannya pada Khuzaimah bin Tsabit, seorang sahabat yang persaksiannya dijadikan oleh Rasulullah Saw seperti persaksian dua orang |quran.jihad.sahabat nabi|
- HR Bukhari No 1002: Jika terjadi gerhana maka dirikanlah shalat dan banyaklah berdoa hingga selesai gerhana. Peristiwa ini berkenaan ketika putra Nabi Saw yang bernama Ibrahim wafat |ahlul bait|
- HR Bukhari No 162: Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan |mandi|
- HR Bukhari No 3702: Wahai Rasulullah, demi Allah belum pernah seumur hidupku melihat kejadian seperti hari ini. Hamzah telah menyerang kedua untaku, dia telah memotong punuknya dan membelah isi perutnya |khamer.ghanimah.zhalim.khulafaur|
- HR Bukhari No 1746: Al Masihud-Dajjal tidak akan dapat memasuki kota Madinah. Pada hari itu Madinah memiliki tujuh pintu yang setiap pintunya akan ada dua malaikat yang menjaganya
- HR Bukhari No 1990: Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali secara kontan, beras dengan beras adalah riba' kecuali secara kontan