Fiqhislam.com - Dunia dihebohkan dengan wabah virus corona yang menyerang China, tepatnya di Kota Wuhan. Penyakit ini pertama kali dilaporkan pada akhir Desember.
Para peneliti menduga, virus ini disebarkan melalui kelelawar dan ular, dugaan ini diperkuat dengan adanya foto dan video, maraknya masyarakat Wuhan (dan pada umumnya tradisi orang China) mengonsumsi sup kelelawar ataupun olahan daging ular.
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh sendi kehidupan. Dari yang sangat kecil hingga yang paling besar, tidak terkecuali makanan.
Dalam sebuah riwayat, dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik.”
Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Wahai para Rosul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih.” (QS: Al Mukminun: 51).
Secara umum, Allah dan Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan umat-Nya untuk memilih makanan yang baik untuk dikonsumsi dan halal. Banyak diantara kita bertanya-tanya hukum memakan kelelawar dan ular, karena dua hewan ini cukup banyak peredarannya dalam masyarakat dan disajikan beragam olahan.
Di dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah disebutkan:
وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا
Artinya: “Dikatakan Al-Khuthaf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, juz 4, halaman 642)
Dalam penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memakan kelelawar adalah haram, maka umat Islam tidak boleh memakannya.
Bagaimana dengan ular?
Dalam sebuah hadits disebutkan:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Artinya: “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, tikus, anjing gila dan elang.”(Riwayat Muslim)
Hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia.
Maka hukum memakan daging ular adalah haram. Wallahu a’lam bishowab. [yy/hidayatullah]
Ilham Akbar
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 2491: Beliau juga membagi sama antara siang dan malam saat giliran untuk setiap istri-istri Beliau kecuali Saudah binti Zam'ah |ahlul bait|
- HR Bukhari No 2719: Rasulullah Saw menulis surat kepada Kaisar Heraclius. Jika kamu enggan masuk Islam maka kamu menanggung dosa bangsa Al Arisiyyiin (Eropa) |romawi|
- HR Bukhari No 3327: Akan datang kepada manusia suatu zaman yang ketika itu mereka akan berperang lalu ditanyakan kepada mereka 'Apakah diantara kalian ada orang yang bersahabat Rasulullah Saw'. Maka mereka diberi kemenangan |sahabat nabi|
- HR Bukhari No 3872: Umar bin Abdul Aziz bermusyawarah dengan orang-orang. Katanya'Apa pendapat kalian tentang pembagian ini?'. Benar. Sebagaimana Rasulullah Saw telah menerapkannya begitu juga para khalifah sebelum anda
- HR Bukhari No 1531: Rasulullah Saw pernah keluar untuk menunaikan ibadah ke Baitullah padahal saat itu tengah terjadi permusuhan antara Beliau dan Kaum Kafir Quraisy |haji.umrah|
- HR Bukhari No 2354: Datang utusan Hawazin yang mereka meminta kepada Beliau agar bersedia mengembalikan harta dan para tawanan mereka |fa'i|
- HR Bukhari No 3491: Wahai Ummu Salamah, janganlah kamu sakiti aku dalam masalah Aisyah. Karena demi Allah, tidak ada wahyu yang turun kepadaku saat aku dalam selimut seorang istri diantara kalian kecuali dia |ahlul bait.suami.istri|
- HR Bukhari No 3453: Sesunguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang dari kalangan terhormat mereka mencuri, mereka membiarkannya. Demi Allah, sendainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya |sahabat nabi.hukum|
- HR Bukhari No 1351: Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya. Ya Allah berikanlah kehancuran kepada orang yang bakhil |doa.sedekah.malaikat|
- HR Bukhari No 2740: Aku berbaiat kepada Nabi Saw pada peristiwa Hudaibiyah. Wahai Abu Muslim, untuk apakah kalian berbaiat pada saat itu. Untuk mati
Pandangan Islam Terhadap Kelelawar, Halalkah Atau Haram?
Pandangan Islam Terhadap Kelelawar, Halalkah Atau Haram?
Fiqhislam.com - Kelelawar tiba-tiba menjadi perbincangan hangat menyusul mewabahnya penyakit mematikan disebabkan virus Corona dari Wuhan, China. Menyebarnya virus ini disebut-sebut karena kebiasaan warga China menyantap sup kelewawar. Wallahu A'lam.
Sebelum virus Corona mewabah, banyak orang menjadikan kelelawar sebagai makanan eksotik terutama di China, Thailand, Vietnam, dan sejumlah daerah di Indonesia. Ada yang menghidangkannya sebagai sup, rebusan, kari, karena diyakini memiliki kandungan protein tinggi.
Muncul pertanyaan, bagaimana hukum memakan hewan mamalia bertaring itu dalam Islam? haramkah atau halal? Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diketahui bahwa sumber hukum Islam ada 4 yaitu Al-Qur'an, Al-Hadis Nabi, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas.Kelelawar dalam istilah ilmiah disebut Chiroptera. Dalam bahasa Arab disebut Kaffaasy atau wathwaath dan khuththaaf. Orang Indonesia biasan menyebutnya kalong. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi dagingnya, sebagian mengharamkan sedangkan sebagiannya lagi berpendapat hukumnya makruh.
Berikut Pendapat 4 Mazhab Populer sebagaimana dilansir dari tanya jawab Konsultasi-Islam.
1. Haram
Mazhab Syafi'i dan Hanbali menetapkan bahwa kelelawar haram untuk dikonsumsi. Pengharaman kelelawar ini menurut pendapat yang didasarkan karena hewan ini ia menjijikkan, bertaring, dan punya cakar. Imam Nawawi menambahkan, sebab kelelawar haram hukumnya karena ia termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Rasulullah SAW bersabda:عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari 'Abdullah bin 'Amru, ia berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata: "Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka". (HR. Al Baihaqi)
2. Makruh
Ulama yang berpendapat bahwa hukum memakan daging kelelawar makruh adalah kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi. Pemakruhan ini karena secara usul fiqih kedua mazhab ini memandang bahwa setiap dalil-dalil yang bersifat dzani (masih persangkaan) tidak bisa mengubah asal hukum dari sesuatu yang semuanya menurut syariat dihalalkan.
Kesimpulan
Umumnya para ulama melakukan tarjih dan menguatkan pendapat pertama bahwa kelelawar haram untuk dimakan dan tidak boleh dibunuh.
Allah Ta'ala berfirman:حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surah Al-Maidah ayat 3) [yy/sindonews]- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 1698: Ada lima jenis hewan yang kesemuanya berbahaya sehingga boleh dibunuh saat ihram, yaitu burung gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking dan anjing galak |haji.halal|
- HR Bukhari No 3413: Sungguh telah ada pada setiap umat-umat sebelum kalian para muhaddits dan seandainya ada seseorang pada umatku ini tentu dia adalah Umar. Dari kalangan Nabi bukan muhaddats |khulafaur|
- HR Bukhari No 42: Ada kebaikan sebesar biji gandum
- HR Bukhari No 764: Wahai Rasulullah, apakah kita akan melihat Rabb kita pada hari kiamat nanti |surga.neraka.tauhid|
- HR Bukhari No 1149: Setelah Beliau menyelesaikan shalatnya, Beliau sujud dua kali lalu memberi salam setelah itu |sujud sahwi|
- HR Bukhari No 2637: Seekor kuda yang digunakan untuk fii sabilillah, pada ubun-ubunnya akan terus mendatangkan kebaikan hingga hari kiamat |jihad|
- HR Bukhari No 2685: Pada perang Badar, Beliau membariskan kami menghadapi Quraisy. Jika mereka mendekati kalian maka seranglah dengan anak panah |jihad.syahid.syuhada|
- HR Bukhari No 3366: Bulan pernah terbelah pada zaman Nabi Saw |mukjizat|
- HR Bukhari No 3344: Tsabit pernah bersuara keras melebihi suara Nabi Saw. Tsabit merasa telah terhapus seluruh amalnya dan termasuk dari penghuni neraka. Katakan kepadanya bahwa dia penghuni surga |iman.akhirat|
- HR Bukhari No 148: Aku dan seorang temanku membawa bejana berisi air dan sebatang kayu (tongkat) untuk beliau gunakan beristinja