Fiqhislam.com - Dalam Islam, perkara keadilan adalah hal yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tentang bagaimana keadilan itu perlu ditegakkan, para hakim pun harus tahu dan menjalani tata cara mengadili dengan sebijak-bijaknya.
Para ulama sepakat hakim harus memberikan perlakuan yang sama terhadap kedua orang yang sedang berperkara. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, seorang hakim dilarang hanya mendengarkan keterangan salah satu pihak saja dan tidak mendengarkan yang lain.
Hakim harus memulai memintai keterangan pada pihak penggugat, lalu menanyakan bukti-bukti yang diinginkan oleh pihak tergugat. Jika si pengugat tidak memiliki bukti dalam perkara yang menyangkut urusan harta misalnya, berdasarkan pandangan ulama maka tergugat harus bersumpah.
Namun apabila perkaranya menyangkut urusan nikah, talak (perceraian), hingga pembunuhan, menurut Imam Syafi'i, yang wajib sumpah hanya untuk gugatan itu saja. Sedangkan menurut Imam Malik, sumpah hanya diwajibkan untuk mendukung keterangan seorang saksi.
Sedangkan menurut mayoritas ulama kota-kota besar, sumpah dibebankan kepada tergugat sebab gugatan itu sendiri berdasarkan dalil umum hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas. Nabi berkata: "Albayyinatu alal mudda'i wal yaminu alal mudda'a alaihi." Artinya: "Bukti itu atas orang yang menuduh, dan sumpah bagi orang yang menyangkal."
Adapun ulama-ulama yang menetapkan sumpah, berpedoman pada pertimbangan kemaslahatan. Agar antara satu dengan yang lainnya tidak saling menguggat dan tidak saling menafikan gugatan. [yy/republika]
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 2493: Sesungguhnya bertepuk tangan itu adalah isyarat yang layak dilakukan kaum wanita. Maka siapa yang mendapatkan sesuatu yang keliru dalam shalat hendaklah mengucapkan subhanallah |imam.waktu shalat|
- HR Bukhari No 38: Sesungguhnya agama itu mudah
- HR Bukhari No 850: Serukanlah SHALLUU FII BUYUUTIKUM (Shalatlah di tempat tinggal masing-masing) |masjid.adzan.muadzin|
- HR Bukhari No 1716: Kerjakanlah manasik dalam umrahmu seperti kamu kerjakan dalam hajimu |wahyu|
- HR Bukhari No 550: Janganlah salah seorang dari kalian sengaja shalat ketika matahari sedang terbit dan atau ketika saat terbenam |waktu shalat|
- HR Bukhari No 2730: Sungguh sedikit sekali apabila Rasulullah Saw keluar untuk bepergian melainkan Beliau melakukannya pada hari Kamis |safar|
- HR Bukhari No 1535: Apakah Abdullah berjalan biasa bila telah sampai di Rukun Yamani. Tidak, kecuali bila sudah merapat dengan Ar-Rukun (Al Hajar Al Aswad), dia tidak akan meninggalkannya sebelum mengusapnya |haji.thawaf|
- HR Bukhari No 3653: Aku (Salman al Farisiy) berasal dari Rama Hurmuz, kota di Persia berbatasan dengan Irak |sahabat nabi|
- HR Bukhari No 3487: Aisyah ra mengeluh lalu datang Ibnu Abbas ra berkata 'Wahai Ummul Mukminin, anda adalah orang yang mula-mula masuk surga bersama Rasulullah Saw dan Abu Bakar |akhirat.ahlul bait.khulafaur|
- HR Bukhari No 4111: Berapa kali kamu berperang bersama Rasulullah Saw. Tujuh belas kali. Berapa kali beliau berperang. Sembilan belas kali |jihad.syahid.syuhada|
Kedudukan Saksi dalam Pandangan Islam
-
Kedudukan Saksi dalam Pandangan Islam
Fiqhislam.com - Para ulama saling berselisih pendapat mengenai boleh tidaknya menghadirkan suara saksi antara pihak tergugat dan yang menggugat. Menurut Imam Abu Hanifah, saksi tidak perlu didengar kecuali dalam urusan nikah dan perkara-perkara lain yang tidak berulang.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, menurut sebagian ulama yang lain, saksi tidak perlu didengar sama sekali. Namun begitu, bagi Imam Malik dan Imam Syafi'i, suara saksi perlu didengar. Alasannya, agar saksi dapat memberikan kesaksian kepada penggugat mengenai hal yang diketahuinya.
Menurut Imam Abu Hanifah, letak kekuatan saksi tidak pada keadilannya. Namun menurut Imam Malik, tidak pada jumlahnya. Sedangkan menurut Al-Jauza'i hal itu terletak pada jumlahnya. Dan apabila seluruh saksi sama-sama adil, maka menurut Imam Malik, keberadaan saksi-saksi itu menjadi tidak berguna.
Hal itu karena pihak tergugat telah diambil sumpahnya. Jika ia menolak maka penggugatlah yang bersumpah. Sehingga hak itu menjadi milik penggugat sebab posisi tergugat adalah sebagai saksi atau buktinya.
Namun, seluruh ulama sepakat, jika tergugat menyanggah saksi sebelum ada keputusan, maka keputusannya itu batal. Tapi jika ia menyanggahnya sesudah ada keputusan, menurut Imam Malik, maka keputusan itu tidak batal. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, itu batal.
Jika si saksi menarik kembali kesaksiannya, maka harus dilihat dulu apakah ia melakukan ini sebelum atau sesudah keputusan dijatuhkan. Kalau sebelumnya, maka menurut sebagian besar ulama, keputusan ini berlaku tetap.
Tak hanya mengenai hal itu, hakim juga perlu memperhatikan waktu yang tepat untuk mengadili. Di antaranya, mempertimbangkan kondisi internal psikis si hakim itu sendiri apakah siap atau belum untuk mengadili.
Kondisi psikis seorang hakim juga dapat berkontribusi pada sikap keputusan yang diambil. Kondisi psikis hakim yang baik ketika mengadili berpotensi memahami persoalan secara jernih, sedangkan jika sebaliknya maka dikhawatirkan keputusan yang diambil akan tak berimbang. [yy/republika]Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 1553: Aku kehilangan seekor unta milikku maka aku keluar mencarinya pada hari Arafah. Disana aku melihat Nabi Saw sedang wukuf di Arafah |haji|
- HR Bukhari, Sahih Bukhari, hunain, syair, Muthalib
- HR Bukhari No 2020: Janganlah sebagian kalian menjual diatas jualan sebagian yang lain dan janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar-pasar |jual beli|
- HR Bukhari No 361: Singkirkan kain ini karena gambar-gambarnya selalu mengganggu shalatku
- HR Bukhari No 3177: Tidak ada seorang pun dari anak keturunan Adam yang dilahirkan kecuali dia disentuh oleh setan saat dilahirkan, kecuali Maryam dan anaknya |orangtua|
- HR Bukhari No 2358: Siapa yang memiliki budak wanita lalu memberikan hak-haknya dan bersikap baik kepadanya kemudian dia bebaskan lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua pahala
- HR Bukhari No 3076: Rasulullah Saw memerintahkan untuk membunuh anjing |najis|
- HR Bukhari No 2322: Siapa yang membebaskan bagiannya dari budak yang dimiliki secara berserikat maka wajib baginya untuk membebaskan seluruhnya seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya
- HR Bukhari No 879: Pada hari Jumat seorang laki-laki datang ketika Nabi Saw sedang memberikan khutbah. Bangun dan shalatlah dua rakaat |tahiyatul masjid.imam|
- HR Bukhari No 138: Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi istrinya |doa.suami istri|
-