Fiqhislam.com - Dalam fiqih shalat kali ini kita akan membahas hukum mengepalkan kedua tangan ketika bangkit berdiri sari sujud atau tasyahud awal. Bagaimana sebenarnya gerakan yang diajarkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam?
Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Madzhab Terpopuler".
1. Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Sebab hadits mengenai mengepal kedua tangan itu statusnya adalah hadis palsu. Dan yang berkomentar bahwa itu hadis palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Yang sesuai sunnah Nabi SAW adalah membentangkan kedua telapak tangan. Bukan dikepal. Dalam hal ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.
Dari Malik bin al-Huwairits, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari)
2. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Pendapat Madzhab Maliki ini sama seperti pendapat Madzhab Hanafi. Sebab hadis mengenai mengepal kedua tangan itu statusnya adalah hadis palsu. Dan yang berkomentar bahwa itu hadis palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Dalam hal ini, Madzhab Maliki menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.
Dari Malik bin al-Huwairits, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari)
3. Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Pendapat Madzhab Syafi'iy ini sama seperti pendapat Madzhab Hanafi & Maliki. Ulama yang berkomentar bahwa itu hadis palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Karena itu, yang sesuai sunnah Nabi SAW adalah membentangkan kedua telapak tangan. Tanpa dikepal.
Dalam hal ini, Madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.
Dari Malik bin Al-Huwairits, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari)
4. Madzhab Hambali
Madzhab Hambali berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Pendapat Madzhab Hambali ini sama seperti pendapat Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i. Ulama yang berkomentar bahwa itu hadis palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Karena itu, yang sesuai sunnah Nabi SAW adalah membentangkan kedua telapak tangan. Tanpa dikepal.
Dalam masalah ini, Madzhab Hambali menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.
Dari Malik bin al-Huwairits, dari Nabi shallalahu 'alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari)
Kesimpulan
Semua Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) sepakat bahwa posisi kedua tangan saat bangkit dari sujud tidak mengepalkan tangan. Keempat Madzhab ini berpendapat bahwa mengepalkan tangan adalah hadis palsu. Adapun gerakan yang diajarkan Nabi SAW adalah menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi.
Pendapat 3 Ulama Besar:
1. Syeikh Al-Albani
Di dalam kitab Sifat shalat Nabi SAW, Syeikh Al-Albani mengatakan bahwa disunnahkan mengepalkan kedua tangan ketika hendak bangkit dari sujud.
2. Syeikh Bin Baaz
Di dalam kitab Majmu’ Fatawa Bin Baaz, Syaikh Bin Baaz mengatakan bahwa tidak ada satupun hadits shahih tentang mengepal kedua tangan.
3. Syeikh Al-Utsaimin
Di dalam kitab Majmu’ Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, Syaikh Al-Utsaimin mengatakan bahwa diperbolehkan mengepalkan kedua tangan atau membentangkan keduanya. Dua-duanya boleh dilakukan ketika bangkit dari sujud. Wallahu A'lam Bisshowab [yy/sindonews]
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 88: Barangsiapa shalat mengimami orang-orang ringankanlah, jangan membuat orang lari
- HR Bukhari No 1159: Aku menemui Aisyah, saat itu dia sedang berdiri shalat begitu juga orang-orang sedang mengerjakan shalat |gerhana|
- HR Bukhari No 3738: Para sahabat pernah membuat khamer pada saat perang Uhud, lalu mereka gugur sebagai syuhada |jihad.syahid|
- HR Bukhari No 4130: Tatkala orang-orang sedang shalat subuh di Quba', datang seseorang lalu berkata 'Rasulullah Saw pada malam ini mendapat wahyu, beliau diperintahkan menghadap ke Ka'bah' |kiblat.waktu shalat|
- HR Bukhari No 1277: Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia, Rasulullah Saw diminta untuk menshalatkannya |munafik.nifaq.kubur.wahyu|
- HR Bukhari No 2892: Kamu (matahari) adalah hamba yang diperintah begitu juga aku hamba yang diperintah. Ya Allah tahanlah matahari ini untuk kami. Maka matahari itu berhenti beredar |anbiya.ghanimah.baiat|
- HR Bukhari No 3167: Puasa yang paling Allah cintai adalah puasa Nabi Daud As yaitu dia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari dan shalat yang paling Allah sukai adalah shalatnya Nabi Daud As |shaum.shalatul lail|
- HR Bukhari No 424: Beliau berhutang kepadaku, beliau membayarnya dan memberi tambahan kepadaku |dhuha|
- HR Bukhari No 1630: Dia berhenti hingga Al Jumrah Al Kubra (Al Aqabah) yang Ka'bah Baitullah berada disisi kirinya sedangkan Mina disisi kanannya lalu dia melempar dengan tujuh batu |haji.surah|
- HR Bukhari No 1596: Ibnu Umar ra mengirim hewan kurbannya dari Jama' pada akhir malam hingga dibawa masuk pada tempat penyembelihan hewan kurban Nabi Saw |haji.muzdalifah|