Fiqhislam.com - Sebelum melaksanakan salat atau ibadah lainnya, setiap muslim harus menyempurnakan wudhunya. Berwudhu atau thaharoh merupakan ilmu fiqih dasar yang wajib dipelajari oleh umat muslim.
Bagaimana hukum wudhu apabila menyentuh kemaluan? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Madzhab Terpopuler". Berikut penjelasannya:
1. Madzhab Hanafi.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, An-Nasai, Abu Dawud & Ibnu Majah:
عن طلق بن علي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن مس الذكر في الصلاة «الرجل يمس ذكره، أعليه وضوء؟ فقال صلى الله عليه وسلم: إنما هو بضعة منك،».
Hadis Thalq bin Ali dari ayahnya bahwa: Nabi shallallahu alaihi wa sallam (SAW) pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam salat , apakah dia harus wudhu? maka Nabi menjawab : Itu hanyalah bagian dari dirimu. (HR. Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah)
2. Madzhab Maliki.
Madzhab Maliki berpendapat bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu. Dalam masalah ini, Madzhab Maliki menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi:
وعن زيد بن خالد إن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ».
Dari Zaid bin Khalid radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda: Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu. (HR. Ahmad dan At-Tirmizy. Shahih)
3. Madzhab Syafi'i.
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu. Pendapat Madzhab Syafi'i ini sama seperti pendapat Madzhab Maliki. Dalam masalah ini, Madzhab Syafi'i menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi:
وعن زيد بن خالد إن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ».
Dari Zaid bin Khalid radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda: Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu. (HR. Ahmad dan At-Tirmizy. Shahih)
4. Madzhab Hambali.
Madzhab Hambali berpendapat bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu. Pendapat Madzhab Hambali ini sama seperti pendapat Madzhab Maliki dan Syafi'i. Dalam masalah ini, Madzhab Hambali menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad & Imam Tirmidzi:
وعن زيد بن خالد إن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ».
Dari Zaid bin Khalid radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda: Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu. (HR. Ahmad dan At-Tirmizy. Shahih)
Kesimpulan
Dari keempat Madzhab ini, hanya satu Madzhab yang menyatakan menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, yaitu Madzhab Hanafi. Sedangkan tiga Madzhab lainnya Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali menyatakan batal wudhu apabila menyentuh kemaluan. [yy/sindonews]
Wallahu A'lam Bisshowab
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 3311: Pada peristiwa Hudaibiyah, orang-orang merasa kehausan. Kami tidak memiliki air untuk berwudhu dan minum. Maka beliau letakkan tangan di atas bejana kulit dan air pun memancar dari sela-sela jari beliau bagaikan mata air |mukjizat|
- HR Bukhari No 2120: Rasulullah Saw memanggil seorang tukang bekam. Beliau memberi satu sha' atau dua sha atau satu mud atau dua mud dan berpesan agar pajaknya diringankan |jual beli|
- HR Bukhari No 1733: Saudara perempuanku telah bernazar untuk berjalan kali menuju Baitullah lalu dia menyuruh aku untuk meminta fatwa kepada Nabi Saw
- HR Bukhari No 3567: Ketika Nabi Saw sedang shalat di Hijir Ka'bah, tiba-tiba datang Uqbah bin Mu'aith lalu dia melilitkan kainnya di leher beliau dan mencekik beliau dengan kain itu |zhalim.musyrik|
- HR Bukhari No 253: Aku pernah mandi bersama Nabi Saw dari satu bejana |suami Istri|
- HR Bukhari No 3439: Usman bin Affan terkena musibah mimisan hingga menghalanginya berhaji. Carilah pengganti. Mereka menyebut Az Zubair. Dia merupakan orang yang paling dicintai Rasulullah Saw di antara mereka |sahabat nabi|
- HR Bukhari No 2907: Wahai Rasulullah, baginda memberikan Bani Al Muthalib tapi kami tidak, padahal kami di hadapan baginda kedudukannya sama. Abdu Syams, Hasyim dan Al Muthalib adalah saudara satu ibu yang bernama Atikah binti Murrah
- HR Bukhari No 1964: Wahai Banu Najar, juallah kepadaku berapa harga kebun kalian |masjid.kubur.musyrik|
- HR Bukhari No 3985: Beliau membagi rampasan untuk orang-orang yang hatinya masih perlu di tarbiyah -mualaf-. Sahabat anshar ini emosi karena tidak memperoleh bagian. Kalaulah bukan karena hijrah, aku pasti menjadi orang Anshar ... |fa'i.hunain|
- HR Bukhari No 1940: Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya |dusta|