Fiqhislam.com - Bagaimana hukum mengusap kepala ketika berwudhu? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Madzhab Terpopuler". Berikut penjelasannya:
1. Madzhab Hanafi.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan seperempat dari bagian kepala saja. Yaitu dengan cara mengusap bagian ubun-ubun kepala misalnya.
Dalam masalah ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
أَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. رواه مسلم.
Dari Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu: Sesungguhnya Nabi SAW Berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)
2. Madzhab Maliki.
Madzhab Maliki berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala. Dalam masalah ini, Madzhab Maliki menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
وعن عبد الله بن يزيد بن عاصم - رضي الله عنه - في صفة الوضوء - قال: ومسح - صلى الله عليه وسلم - برأسه, فأقبل بيديه وأدبر. متفق عليه.
Dari Abdullah bin Yazid: Nabi SAW mengusap kepalanya mulai dari depan dengan kedua tangannya sampai ke belakang kepala. (Muttafaqun Alaih)
3. Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan sebagian dari kepala saja, walaupun hanya beberapa rambut saja. Dalam masalah ini, Madzhab Syafi'i menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
أَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. رواه مسلم.
Dari Mughiroh bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu: Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)
4. Madzhab Hambali.
Madzhab Hambali berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala. Pendapat Madzhab Hambali ini sama seperti pendapat Madzhab Maliki.
Dalam masalah ini, Madzhab Hambali menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
وعن عبد الله بن يزيد بن عاصم - رضي الله عنه - في صفة الوضوء - قال: ومسح - صلى الله عليه وسلم - برأسه, فأقبل بيديه وأدبر. متفق عليه.
Dari Abdullah bin Yazid: Nabi SAW mengusap kepalanya mulai dari depan dengan kedua tangannya sampai ke belakang kepala. (Muttafaqun Alaih). [yy/sindonews]
Wallahu A'lam Bisshowab
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 207: Nabi Saw berwudhu setiap kali akan shalat
- HR Bukhari No 1569: Saudah ra meminta izin kepada Nabi Saw untuk berangkat terlebih dahulu sebelum sesak oleh orang-orang yang berangkat |haji.muzdalifah.jumrah.ahlul bait|
- HR Bukhari No 197: Bahwa beliau mengusap sepasang sepatunya |wudhu.khuf|
- HR Bukhari No 1088: Sungguh Abdullah menjadi orang yang paling berbahagia jika mau shalat malam. Sungguh aku melihat bahwa mimpi kalian benar bahwa Lailatul Qadar terjadi pada sepuluh malam yang akhir |shalatul lail.ramadhan|
- HR Bukhari No 1750: Madinah ini seperti alat penempa besi yang membersihkan orang-orang jelek darinya dan akan menyeleksi orang-orang yang baik saja untuk tinggal didalamnya
- HR Bukhari No 1887: Aku telah diperlihatkan tentang malam Lailatul Qadar ini namun kemudian aku dilupakan waktunya yang pasti. Maka carilah pada malam sepuluh akhir dan carilah pada malam yang ganjil |ramadhan|
- HR Bukhari No 3734: Rasulullah Saw pernah mengutus beberapa orang, sementara Abdullah bin Atik dan Abdullah bin Utbah ikut bersama mereka. Mereka berangkat hingga mendekati benteng pertahanan Abu Rafi' |yahudi.kafir.musyrik|
- HR Bukhari No 1396: Al Hasan bin Ali ra mengambil kurma dari kurma-kurma zakat lalu memasukkannya ke dalam mulutnya. Tidakkah kamu menyadari bahwa kita tidak boleh memakan zakat |sedekah|
- HR Bukhari No 2969: Allah mengirim malaikat yang diperintahkan empat ketetapan dan dikatakan kepadanya, tulislah amalnya, rezekinya, ajalnya dan sengsara dan bahagianya lalu ditiupkan ruh kepadanya |takdir.amalan.surga.neraka|
- HR Bukhari No 1132: Saat udara sangat panas, ada diantara kami yang tidak kuat meletakkan wajah di permukaan tanah maka dia menghamparkan bajunya lalu sujud diatasnya