Fiqhislam.com - Ada seorang wanita yang meninggal dunia di Madinah. Lalu didatangkan seorang wanita tukang memandikan mayat untuk memandikan jenazahnya.
Ketika jenazah wanita itu diletakkan dan wanita tukang memandikan mayat mulai menyiramkan air pada tubuhnya, dia berkata, "Alangkah seringnya kemaluan ini melakukan zina."
Namun, Tiba-tiba tangan wanita pemandi mayat itu melekat pada tubuh si mayat dan tidak dapat digerakkan. Maka, ia pun segera menutup pintu dengan tangannya yang lain, sehingga tak seorang pun yang melihatnya sementara ia dalam kondisi seperti ini.
Sementara, keluarga jenazah yang meninggal masih menunggu-nunggu di luar kamar untuk mengafaninya. Mereka berkata, "Apakah kami sudah siap untuk mengafani?"
"Sebentar," jawab wanita tukang memandikan mayat.
Mereka kembali mengulangi pertanyaan, namun wanita itu tetap menjawab, "Sebentar."
Kemudian, ada seorang wanita yang masuk dan ia pun melihat apa yang dilihatnya. Maka, keluarga si mayat wanita itu mulai meminta pendapat para ulama dan fuqaha Madinah.
Salah seorang dari mereka berpendapat agar memotong tangan wanita yang memandikan jenazah agar mayat wanita tersebut bisa dikuburkan. Sebagian fuqaha yang lain berpendapat untuk melepaskan tangan wanita yang memandikannya. Karena, orang yang masih hidup lebih utama dari orang yang sudah meninggal.
Perselisihan itu semakin memanas disebabkan oleh tuduhan wanita tukang memandikan mayat tersebut. Padahal, Nabi Muhammad pernah bersabda, "Menuduh wanita baik-baik melakukan zina akan menghancurkan amalan yang telah dilakukan selama seratus tahun."
Ketika penduduk Madinah melihat kebingungan para ulama dan fuqaha itu, maka suami wanita yang meninggal itu berkata, "Di mana posisi kalian dari Imam Darul Hijrah?"
Lalu dia pun pergi menemui Imam Malik bin Anas. Ketika beliau (Imam Malik) datang ke tempat pemandian jenazah itu, beliau bertanya kepada wanita tukang memandikan mayat dari balik hijab, "Apa yang telah engkau katakan pada mayat wanita itu?"
Wanita yang memandikan mayat itu menjawab, "Wahai Abdu Abdillah (Imam Malik), aku telah menuduhnya berzina."
Imam Malik kemudian berkata, "Masukkanlah beberapa wanita kepada wanita tukang memandikan mayat ini, lalu cambuklah ia sebanyak delapan puluh kali sebagai bentuk pembenaran terhadap firman Allah, "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasik."
Kemudian, masuklah beberapa wanita dan mencambuk wanita tukang memandikan mayat yang menuduh itu. Setelah lengkap delapan puluh kali cambukan, wanita itu dapat mengangkat tangannya dari tubuh si mayat.
Kemudian, orang-orang yang hadir pun berkata, "Jangan berfatwa selagi Malik berada di Madinah." [yy/republika]
Artikel Terkait:
-
Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 2847: Bisakah kamu membuatku dapat beristirahat dari urusan Dzul Khalashah. Maksudnya adalah sebuah rumah di Khats'am yang dinamakan Ka'bah Al Yamaniyah |kiblat.berhala.musyrik.doa|
- HR Bukhari No 819: Para wanita di zaman Rasulullah Saw jika mereka telah selesai dari shalat fardhu maka mereka segera beranjak pergi |masjid|
- HR Bukhari No 1806: Wahai Rasulullah, aku sering berpuasa
- HR Bukhari No 1872: Rasulullah Saw mendirikan shalat dan itu pada bulan Ramadhan |tarawih|
- HR Bukhari No 1817: Ibuku telah meninggal dunia dan dia mempunyai tanggungan puasa nazar. Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar |qadha|
- HR Bukhari No 3902: Saya tidak tahu, apakah Rasulullah Saw melarang keledai dikarenakan ia kendaraan masyarakat sehingga beliau tidak ingin jika kendaraan atau alat transportasi mereka lenyap |haram|
- HR Bukhari No 3996: Saya tidur diawal malam kemudian bangun dan aku baca apa yang Allah tetapkan bagiku, Aku berharap pahala dari tidurku sebagaimana berharap pahala dari shalat malamku |shalatul lail.quran.murtad.yahudi|
- HR Bukhari No 1695: Wahai Rasulullah, kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram |haji.halal|
- HR Bukhari No 3374: Allahu Akbar, hancurlah Khaibar. Sesungguhnya kami apabila mendatangi perkampungan suatu kaum, maka amat buruklah pagi hari yang dialami orang-orang yang diperingatkan tersebut |yahudi.quran|
- HR Bukhari No 1580: Nabi Saw berangkat saat perjanjian Al Hudaibiyah dari Madinah bersama sekitar seribu orang sahabat. Di Dzul Hulaifah Beliau mengikat dan menandai hewan kurbannya lalu berihram untuk umrah |haji|