Hukum Islam Soal Pemerkosaan Sejenis
Fiqhislam.com - Manusia pada dasarnya memiliki dorongan untuk berhubungan seks yang membutuhkan penyalurannya. Akan tetapi, dalam Islam, Alquran mengaturnya agar pemuasan dorongan seks tidak bertentangan dengan kemaslahatan manusia itu sendiri.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, setidaknya ada dua kejahatan seks, yakni kejahatan pemerkosaan dan kejahatan homoseksual. Miftah mengatakan, homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
"Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta'zir oleh pihak yang berwenang," kata Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.
Dalam Islam, perilaku seks menyimpang seperti homoseksual (liwath), lesbian (sihaq), sodomi (ityan al-bahaim), dan semacamnya dilarang dengan tegas. Bahkan, belajar dari sejarah, Allah membinasakan kaum Nabi Luth karena perilaku seks menyimpang mereka. Sebab, selain membawa kerusakan biologis, juga mendatangkan bencana dalam masyarakat. Oleh karena itu, Islam mencela tingkah laku seksual yang menyimpang, baik menyimpang dari norma maupun dari kelaziman.
Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa sodomi haram hukumnya dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Menurut dia, pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
Begitu pula dengan pemerkosaan, dalam pandangan Islam tindakan ini disebut dengan istilah hirobah (perampokan). Dalam hal ini, hirobah bermakna orang yang melakukan kerusakan di muka bumi. Bagi orang yang berbuat demikian, hukumannya sungguh berat.
Di dalam Alquran surah al-Maidah ayat 33 dijelaskan soal hukuman bagi orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, seperti merampok atau merampas harta benda manusia, dan membunuh.
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan akhirat mereka beroleh siksaan yang besar."
Dari ayat tersebut, Miftah menjelaskan bahwa ada empat pilihan hukuman untuk perampok. Hal itu di antaranya, dibunuh, disalib, dipotong kaki, dan tangannya dengan bersilang (misalnya, dipotong tangan kiri dan kaki kanan), dan diasingkan atau dibuang (penjara).
"Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat," katanya.
Pada dasarnya, Alquran juga mengajarkan untuk menundukkan hawa nafsu. Raghib al-Isfahani dalam bukunya Muj'am Mufradat Alfadz Al-Quran, menyebutkan bahwa hawa dalam bahasa Arab adalah kecenderungan nafs kepada syahwat. Menurut dia, penyebutan term hawa mengandung arti bahwa pemiliknya akan jatuh ke dalam keruwetan besar dalam kehidupan di dunia dan di akhirat akan dimasukkan ke dalam neraka.
Namun, menurut Alquran sendiri, nafs memiliki kemerdekaan untuk membedakan antar kebaikan dan keburukan, dan memungkinkannya untuk memilih jalan untuk mengubah keputusan. Sehingga, nafs bisa memutuskan untuk memilih jalan yang menuju kepada martabat takwa. [yy/republika]
Artikel Terkait:
-
- HR Bukhari No 3546: Pada zaman jahiliyyah pernah terjadi banjir yang menggenangi lembah yang ada diantara dua bukit sekitar Ka'bah |kiblat|
- HR Bukhari No 957: Wahai Rasulullah mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan. Ya Allah berilah kami hujan |doa|
- HR Bukhari No 484: Sesuatu yang dapat memutus shalat. Kalian telah menyamakan kami dengan keledai dan anjing |sutrah|
- HR Bukhari No 622: Barangsiapa datang ke masjid di pagi dan sore hari maka Allah akan menyediakan baginya tempat tinggal yang baik di surga |waktu shalat.akhirat|
- HR Bukhari No 3663: Jumah pasukan dalam perang Badar adalah seperti jumlah bala tentara Thalut yang menyeberangi sungai, dimana tidak ada yang dapat menyeberangi sungai melainkan orang beriman. Jumlahnya sekitar tiga ratus sepuluh orang |syuhada|
- HR Bukhari No 3077: Siapa yang menyentuh anjing berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath kecuali menyentuh anjing ladang atau anjing ternak |najis.haram|
- HR Bukhari No 61: Apakah Allah yang mengutusmu kepada manusia seluruhnya
- HR Bukhari No 1330: Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya. Kamu bersedekah ketika kamu dalam keadaan sehat dan kikir, takut menjadi fakir |iri.dengki|
- HR Bukhari No 481: Yang dapat memutus shalat diantaranya adalah anjing, keledai dan wanita |sutrah|
- HR Bukhari No 2117: NabiSaw berbekam dan memberi upah tukang bekamnya |jual beli|