Fiqhislam.com - Angan-angan memang merupakan suatu hal yang semu namun juga kerap menjadi candu bagi manusia. Meski tak semua angan-angan itu dilarang, namun ada baiknya manusia mengenali beberapa hal yang dimakruhkan dari sikap berangan-angan ini.
Beberapa hal dari angan-angan yang dimakruhkan adalah mengenai pengharapan atas kematian dan angan-angan atas dengki terhadap karunia rezeki, paras, atau hal-hal duniawi yang Allah SWT lebihkan kepada orang lain.
Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim bersabda:
لا يَتَمَنَّ أَحَدُكُمُ المَوْتَ، إِمَّا مُحسِنًا فَلَعَلَّهُ يَزْدادُ، وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ يَسْتَعْتِبُ
“La yatamanna ahadukum al-mauta imma muhsinan fala’allahu yazdadu wa imma musi-an fala'allahu yasta’tibu,”. Yang artinya: “Janganlah salah seorang di antara kamu mengharapkan datangnya kematian. Bisa saja dia orang yang baik, barangkali kebaikannya bisa bertambah. Bisa saja dia adalah orang yang jahat, barangkali dia bertaubat dari kejahatannya,”.
Sedangkan Allah SWT juga menegur setiap hamba yang kerap berangan-angan atas karunia dan rezeki yang Allah berikan kepada hamba yang lain. Allah SWT berfirman dalam Alquran surah An-Nisa ayat 32 berbunyi:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ
“Wa la tatamanau ma fadhalallahu ba’dhokum ala ba’din. Lirrijali nashibun mimma-ktasabu wa linnisa-i nashibun mimma-ktasabna wasalullaha min fadhlihi,”.
Yang artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa-apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya,”.
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitabnya Syarah Shahih al-Bukhari menjabarkan, janganlah manusia berangan-angan agar anugerah yang Allah berikan kepada orang lain akan dialihkan kepada manusia tersebut. Akan tetapi, menurut beliau, mintalah kepada Allah dari sebagian karunia-Nya atas rezeki atau karunia lainnya agar kita dapat mendapat ridhanya.
Beliau juga menganjurkan kepada kaum Muslim untuk tidak berandai-andai dalam hal ini. Dan, beliau memberikan ijazah doa yang layak dibaca bagi setiap Muslim yang hendak meminta karunia serupa dengan seorang hamba Allah tertentu. Adapun doanya berbunyi:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، اَللّهُمَّ إِنِِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ كَمَا أَعْطَيْتَ هَؤُلَاء ِأَلَا تَحْرِمْنِيْ
“Audzubillahiminassyaithanirrajim, Allahumma inni asaluka min fadhlika, kama a'thaita haulai, ala tahrimni. Ya Allah, sebagaimana Engkau telah menganugerahkan nikmat itu kepada Fulan, maka karuniakanlah kepadaku nikmat yang serupa,”. [yy/republika]
Artikel Terkait:
- Sahih Bukhari
- HR Bukhari No 1468: Kami mengucapkan talbiyah 'Labbaik allahumma labbaika bil hajj'. Rasulullah Saw memerintahkan maka kami menjadikannya sebagai ihram untuk umrah
- HR Bukhari No 3013: Sesungguhnya di surga ada sebuah pohon yang jika bayangannya ditempuh oleh para pengendara, memerlukan waktu seratus tahun lamanya |thuba.akhirat.quran|
- HR Bukhari No 451: Bahwa ia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di dalam Masjid hingga suara keduanya meninggi
- HR Bukhari No 2542: Allah subhanahu wata'ala menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan |waris.orangtua|
- HR Bukhari No 2451: Dia tidak halal bagiku karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan |mahram|
- HR Bukhari No 2668: Umar bin Al Khattab ra membagikan kain selimut. Berikanlah ini kepada cucu Rasulullah Saw. Ummu Salith lebih berhak. Ia pernah membawakan qirab untuk kami ketika perang Uhud |jihad|
- HR Bukhari No 2060: Barangsiapa diantara pemelihara itu yang mampu maka hendaknya ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan barangsiapa yang miskin maka ia boleh makan harta itu menurut yang patut |quran|
- HR Bukhari No 3251: Suku Ghifar, kiranya Allah mengampuninya. Suku Aslam kiranya Allah menyelamatkannya dan Ushayyah, mereka betul-betul durhaka kepada Allah dan rasul-Nya
- HR Bukhari No 528: Kami pernah shalat Maghrib bersama Nabi Saw ketika matahari sudah tenggelam tidak terlihat |waktu shalat|
- HR Bukhari No 2180: Wahai anak kecil, apakah kamu mengizinkan aku untuk memberi minuman ini kepada para orang tua |majelis|