Fiqhislam.com - Kementerian Agama menargetkan pengumpulan zakat pada akhir 2016 mencapai Rp 5,2 triliun dengan semakin banyaknya lembaga zakat nasional yang berbenah mengelola dana secara digital untuk memudahkan masyarakat.
"Target 2016 harus sampai Rp 5,2 triliun dan harus melebihi dari 2015 yang baru mencapai Rp 4,2 triliun. Padahal potensi zakat kita sangat besar bisa Rp 217 triliun," kata Direktur Pembinaan Zakat Kemenag Jaja Jaelani usai seminar prapeluncuran NU-Care di Gedung PBNU Jakarta, Rabu (24/2).
Jaja mengatakan capaian zakat nasional baru tercapai sekitar satu persen dari potensi zakat yang mencapai Rp 217 triliun. Salah satu alasan rendahnya capaian zakat karena penyerahan zakat yang masih dilakukan secara sendiri-sendiri oleh muzakki (orang yang membayar zakat) atau tidak melalui lembaga zakat nasional.
Adapun hal tersebut juga dipengaruhi rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap suatu lembaga zakat karena kurang terbuka atau tidak dekat dengan masyarakat yang disebabkan kurangnya sosialisasi. "Sosialisasi sebetulnya luas, bisa memanfaatkan media sosial atau lewat khatib shalat Jumat. Jangan dilakukan saat Ramadhan saja," kata Jaja.
Selain itu, transparansi akan pengelolaan dan penyaluran dana zakat juga penting untuk diketahui masyarakat yang bisa disiasati dengan mengunggah ke situs resmi lembaga zakat bersangkutan. Saat ini Nahdlatul Ulama berbenah mengembangkan digitalisasi pada pengelolaan zakat mereka melalui Lembaga Zakat Amil Zakat, Infak, Sedekah, Nahdatul Ulama (Lazisnu).
Lazisnu yang sudah menjalankan sistem penjemputan zakat dari pintu ke pintu, ini sedang mengembangkan pembayaran zakat multimedia dengan membangun kerja sama operator seluler terbesar, yakni Telkomsel.
"Lazisnu akan menggunakan multimedia dengan menggunakan sistem t-cash pada telkomsel sehingga keinginan untuk membayar zakat kapan pun bisa terlaksana melalui ponsel masing-masing," kata Ketua Lazisnu Syamsul Huda. [yy/republika]