Fiqhislam.com - Pasca keluarnya fatwa dari MUI terhadap ajaran Jari (44) si Nabi Isa van Jombang, Forpimda setempat mulai menentukan sikap. Pemerintah mewajibkan jari menghentikan kegiatan pengajian yang rutin digelar di pondoknya. Selain itu, bersama pihak kepolisan, pemerintah bakal memberikan pembinaan tehadap Jari dan pengikutnya selama 1 minggu ke depan.
Hal itu dikatakan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko kepada wartawan, Kamis (25/2/2016). Menurut dia, dengan adanya fatwa MUI yang menyatakan ajaran Jari sebagai bentuk penyimpangan akidah Islam, membuat pihaknya harus bertindak tegas.
Salah satunya adalah dia mewajibkan kepada Jari agar menghentikan pengajian yang rutin digelar di Ponpes Kahuripan Ash Shiroth di Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh. Sesuai pengakuan Jari, selama ini pengajian yang diikuti sekitar 100 orang itu rutin digelar 2 kali dalam sebulan. Yakni setiap malam tanggal 1 dan 15.
"Sehingga dengan adanya fatwa ini, kegiatan sudah dilarang. Termasuk kegiatan pengajian wajib dihentikan," kata Nyono.
Nyono menjelaskan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk memantau aktivitas di Ponpes Ash Shiroth. Jika terjadi penyimpangan dalam hal peribadatan di pondok tersebut, maka pihaknya tak segan-segan untuk menyeret Jari ke ranah hukum.
"Kegiatan salat dan ibadah lainnya kami monitor. Kalau ada penyimpangan ya otomatis kami lakukan tindakan. Polres atau kejaksaan nanti yang akan melakukan tindakan itu," tegasnya.
Sesuai dengan rekomendasi dalam fatwa MUI, lanjut Nyono, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap Jari dan para pengikut setianya. Pembinaan tersebut hanya dilakukan selama satu minggu ke depan untuk meluruskan kembali penyimpangan akidah yang terjadi selama ini di dalam kelompok Jari.
"Kita tidak boleh terlalu kasar, karena itu juga warga kita. Sehingga kami lakukan pembinaan ini bersama Pak Kapolres. Kami sepakat dengan Forpimda pembinaan hanya satu minggu," pungkasnya.
Jari mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa setelah menerima wahyu saat salat malam di sebuah Popes di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada akhir 2004. Setelah itu, suami Umi Lutfiati (46) ini mendirikan Ponpes Kahuripan Ash Shiroth di Dusun Gempol, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Di tempat tersebut, Jari menyebarkan ajarannya kepada puluhan orang pengikutnya. Kelompok ini rutin menggelar pengajian 2 kali dalam sebulan. Para pengikutnya juga mengimani bahwa anak pertama Jari merupakan Imam Mahdi.
MUI Serukan Puluhan Pengikut 'Nabi Isa van Jombang' Bertobat
Fatwa MUI Kabupaten Jombang memutuskan bahwa ajaran Jari (44), pria yang mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa merupakan bentuk penyimpangan terhadap akidah Islam. Untuk itu, MUI menyerukan kepada puluhan orang pengikut Jari agar segera bertobat. Para ulama pun siap memberikan pembinaan terhadap mereka.
"MUI mendorong kepada pengikutnya (Jari) untuk memperbaiki keyakinan itu, bersama-sama MUI dan para ulama untuk berdialog. Sehingga dengan demikian insya Alloh bisa memperbaiki (keyakinan) tanpa ada pendekatan brutal dan kasar terhadap mereka," kata Ketua MUI Jombang, Kiai Cholil Dahlan kepada wartawan, Kamis (25/2/2016).
Berdasarkan hasil kajian MUI, lanjut Cholil, apa yang dilakukan Jari dan pengikutnya bukan bentuk penistaan agama. Hanya saja, dengan keluarnya fatwa tersebut, maka pihak kepolisian bisa menindak Jari jika masih melakukan penyingan terhadap akidah Islam. Salah satunya masih mengaku menjadi Nabi Isa dan menyebarkan ajarannya.
"Saya kira dengan fatwa ini polisi bisa menjadikan rujukan hukum untuk menindak apabila terjadi penyimpangan dan penistaan agama," tandasnya.
Cholil menambahkan, pihaknya juga mendesak Pemkab Jombang dan kepolisian agar mengawasi aktivitas di Ponpes Kahuripan Ash Shiroth tempat Jari dan pengikutnya biasa menggelar pengajian.
"Kami mendorong pemda untuk mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan ranah hukum yang ada supaya pemahaman yang menyimpang tidak meresahkan masyarakat Jombang khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya," imbuhnya.
MUI Jombang resmi mengeluarkan fatwa terhadap ajaran Jari si 'Nabi Isa van Jombang'. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan ajaran Jari sebagai bentuk penyimpangan terhadap akidah Islam.
Penyimpangan akidah itu dibuktikan dengan beberapa hal. Antara lain, pengakuan Jari yang mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa yang menerima wahyu sejak 2005-2015, menambah kalimat syahadat, serta adanya sejumlah benda dan gambar di dalam masjid Ponpes Kahuripan Ash Shiroth yang dimanifestasikan sebagai simbol keyakinan.
Jari mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa setelah menerima wahyu saat salat malam di sebuah Popes di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada akhir 2004. Setelah itu, suami Umi Lutfiati (46) ini mendirikan Ponpes Kahuripan Ash Shiroth di Dusun Gempol, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. [yy/news.detik]