Fiqhislam.com - Sejumlah warga yang sempat mendeklarasikan pembentukan jemaah Jundullah atau Tentara Allah di Bandung Barat kini berbalik menolak dan membatalkan deklarasi tersebut. Jemaah pun membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan bersama yang ditandatangani 14 orang yang sebelumnya ikut deklarasi. Penolakan ini juga melibatkan unsur pemerintah desa setempat atau Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cihampelas.
Sebelumnya, deklarasi Tentara Allah atau Jundullah digelar usai Salat Jumat (1/1/2021) di Masjid Allah Sawah, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas. Rekaman video deklarasi berdurasi lebih dari 2 menit kemudian beredar di media sosial.
Usai viral, deklarasi itu pun menuai sorotan publik, termasuk dari kalangan ulama setempat. Kepala Desa Mekarmukti, Andriawan Burhanudin, menyebut agenda deklarasi yang diinisiasi oleh seseorang bernama Erwan Sa'ad tidak diketahui jemaah masjid. Sehingga, banyak jemaah yang hadir mengaku terkejut.
"Jadi warga itu tidak tahu mau ada deklarasi. Spontanitas usai salat Jumat diminta jangan dulu pulang. Setelah deklarasi,.ya mereka kaget dan bertanya-tanya tujuannya apa. Tapi mereka sungkan,", papar Andiawan. [yy/news.detik]
Artikel Terkait:
Tolak Berdirinya Tentara Allah
-
Warga Tolak Berdirinya Tentara Allah di Bandung
Fiqhislam.com - Video deklarasi pembentukan Jundullah (Tentara Allah) di sebuah masjid di Kampung Sasak Bubur, RT 04/03, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Bandung Barat (KBB), membuat media sosial.
Setelah viral di media sosial, unsur muspika langsung bergerak cepat. Aparat pemerintahan desa, kecamatan, kapolsek, serta danramil langsung datang ke lokasi untuk menetralisir keadaan. Mereka memberikan pemahaman agar warga jangan mudah terperdaya, khususnya terkait dengan deklarasi Jundullah.
"Kami tadi sudah berkumpul dengan unsur muspika dan warga. Hasilnya dibuat surat pernyataan bersama oleh warga yang ditandatangani di atas materai," kata Kepala Desa Mekarmukti Andriawan Burhanudin di lokasi, Selasa (5/1/2021).
Surat pernyataan bersama itu ditandatangani oleh sebanyak 14 warga yang hadir pada saat deklarasi. Isi dari pernyataan tersebut adalah, bahwa warga Kampung Cicalengka/Sasak Bubur RT 04/03, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, KBB, membatalkan deklarasi Jundullah.
Selain membatalkan, warga juga menolak deklaras Jundullah yang dipimpin Ustaz Erwan Sa'ad di Masjid Jami Lembur Sawah, pada Jumat 1 Januari 2021 pukul 13.00 WIB. Dipimpin oleh ustaz Ali, jamaah di masjid tersebut mengatakan, jika penolakan dan pembatalan deklarasi dilakukan bukan atas paksaan atau intervensi pihak manapun.
Andriawan menerangkan, acara deklarasi tersebut tanpa diketahui oleh warga sebelumnya sehingga banyak yang merasa kaget. Ketika itu warga usai salat Jumat diminta untuk tidak dulu pulang oleh ustaz Erwan Sa'ad. Tidak lama kemudian mereka berbaris dan membacakan tulisan yang isinya deklarasi Jundullah. Karena merasa tidak enak warga lalu mengikuti kata-kata yang dibacakan.
"Jadi warga itu tidak tahu mau dekklarasi, spontanitas usai salat jumat diminta jangan dulu pulang. Pas udahnya baru warga kaget dan sempat mengkomunikasikan ke pengurus. Mereka ngakunya gak enak ke pa ustaz (Erwan Sa'ad) karena sering ngisi pengajian di masjid itu," tutupnya. [yy/okezone]