Fiqhislam.com - Dewan Perwakilan Rayat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada Selasa (10/11) kemarin. Karena itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengimbau kepada pemerintah dan DPR untuk tidak tunduk pada keinginan pedagang.
"Menurut saya dalam membuat UU tentang Miras ini pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang. Dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (13/11).
Dia menjelaskan, minuman keras itu tidak baik menurut agama maupun menurut ilmu kesehatan. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR tidak boleh membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya.
"Karena tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya," ucapnya.
Dia pun mengapresiasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang ingin melindungi rakyatnya dari minuman haram tersebut. Dia kagum kepada Lukas Enembe yang benar-benar ingin memajukan propinsinya dan melindungi rakyatnya.
"Di mana seperti kita ketahui beliau tetap ngotot untuk melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih," katanya.
Dalam hal ini, menurut Anwar, Lukas Enembe tidak hanya menggunakan pendekatan agama tapi juga pendekatan rasional atau ilmu dan budaya. Karena, kata dia, Lukas Enembe mengetahui bahwa mengkonsumsi minuman keras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian.
"Beliau melihat gara-gara minuman keras produktifitas rakyatnya menjadi bermasalah sehingga keinginan beliau untuk memajukan propinsinya terkendala oleh budaya dan perilaku sebagian rakyatnya yang tidak mendukung," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, Gubernur Papua tersebut telah menuding bahwa para penjual miras turut berperan dalam menambah jumlah putera Papua yang meninggal akibat minuman keras. "Jadi minum minunan keras itu jelas tidak baik apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS di mana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras," kata Anwar.
"Untuk itu kita benar-benar mengimbau pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya bukan sebaliknya karena dikutak kutik bagaimanapun yang namanya miras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya," tutupnya. [yy/ihram]
Artikel Terkait:
Minuman Berakohol Diperbolehkan
Minuman Berakohol untuk Adat, Ritual Keagamaan dan Farmasi Diperbolehkan
Fiqhislam.com - Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, disebutkan secara rinci mengenai hal-hal yang dilarang. Namun, ternyata tidak semua minol dilarang.
Pada Bab III mengenai poin Larangan, Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 7 disebutkan, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Ayat (2) menegaskan bahwa kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepentingan adat; b. ritual keagamaan; c. wisatawan; d. farmasi; dan e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Ayat (1), pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk kegiatan: a. sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol; dan b. rehabilitasi korban minuman beralkohol.
Pada Ayat (2), besaran alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% yang diperoleh dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. abdul rochim [yy/sindonews]
Kadar Alkohol
Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia
Fiqhislam.com - DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.Dalam Bab II RUU, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.
Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% - 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% - 20%;
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. Minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan. [yy/sindonews]
Memproduksi Minol
Memproduksi Minol Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun Denda Rp1 Miliar
Fiqhislam.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRmenjadi polemik. Salah satunya mengenai ketentuan pidana pada Bab VI.
Dalam draf RUU Minoltersebut, ketentuan pidana diatur pada Pasal 18 Ayat (1). Dinyatakan, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 5 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Sementara Ayat (2) Pasal 18, dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 19, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [yy/sindonews]