Fiqhislam.com - Polisi mengamankan KWS (19) pemuda di Bandung yang bikin heboh gegara membuat konten video TikTok dengan menyebut masjid Persatuan Islam (Persis) memutar musik DJ hingga tak berakhlak. Polisi memastikan tak ada musik disc jockey (DJ) yang diputar oleh masjid tersebut.
"Inisial KW yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain, sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/10/2020).
Musik dimaksud tersebut yakni musik bernada DJ. Sehingga, kata Ulung, hal ini bisa menjadi tafsiran berbeda di masyarakat khususnya follower KWS di Medsos.
"Seperti musik di diskotek, tidak layak sebuah masjid kok ada mendengarkan musik, musiknya diskotek, otomatis masyarakat akan bertanya dan menanyakan otomatis juga akan menjadi follower yang bersangkutan," tutur Ulung.
Ulung memastikan saat video tersebut diambil, masjid Persis yang berlokasi di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, itu tak memutar musik apa pun.
"Tidak ada musik itu. Itu yang dibuat oleh dia sendiri, sehingga seolah-olah dengan adanya suatu dari masjid itu akan mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat itu akan mengikuti dia," ujar Ulung. [yy/news.detik]
Artikel Terkait:
Demi Tambah Follower
-
Pemuda Sebut Masjid Setel Musik DJ-Tak Berakhlak demi Tambah Follower
Fiqhislam.com - Polisi telah mengamankan KWS (19) pemuda di Bandung yang membuat konten video TikTok dengan menyebut masjid Persatuan Islam (Persis) menyetel musik disc jockey (DJ) dan tak berakhlak. Polisi menyebut video dibuat demi menambah follower.
"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/10/2020).
Menurut Ulung, dengan bertambahnya follower tersebut, hal ini menjadi keuntungan bagi pelaku. Meski begitu, polisi tetap memproses KWS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," kata Ulung.
KWS dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Ancaman penjara enam tahun," ucap Ulung.
Polisi telah mengamankan KWS (19) pemuda di Bandung yang membuat konten video TikTok dengan menyebut masjid Persatuan Islam (Persis) menyetel musik disc jockey (DJ) dan tak berakhlak. Polisi menyebut video dibuat demi menambah follower.
"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/10/2020).
Menurut Ulung, dengan bertambahnya follower tersebut, hal ini menjadi keuntungan bagi pelaku. Meski begitu, polisi tetap memproses KWS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," kata Ulung.
KWS dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Ancaman penjara enam tahun," ucap Ulung. [yy/news.detik]
Iseng dan Khilaf
-
Masjid Setel Musik DJ-Tak Berakhlak, Pelaku: Saya Iseng dan Khilaf
Fiqhislam.com - Pemuda berinisial KWS (19) bikin geger gegara membuat video TikTok yang menyebut masjid Persis Bandung setel lagu disc jockey (DJ) dan tak berakhlak. KWS mengaku perbuatannya itu hanya iseng.
"Saya khilaf, iseng. Maaf," ujar KWS di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).
Dia mengaku sama sekali tak ada maksud apapun atas video itu. Namun, KWS menegaskan ulahnya demi menambah follower dengan cara itu salah.
"Hanya iseng. Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget, saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa bukan terkenal dengan cara yang seperti ini. Tapi dengan yang mengharumkan bangsa," tuturnya.
Soal ide membuat konten tersebut, dia tak menjelaskan. KWS hanya mengaku khilaf atas apa yang diperbuat.
"Khilaf, maaf," katanya.
Dia meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Permintaan maaf ditujukan bagi masyarakat, keluarga Persis hingga kedua orang tuanya.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam, kepada Persis dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin," ucap KWS.
Video TikTok itu viral di medsos sejak Senin (5/10/2020). Sebagaimana dilihat detikcom, video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan pria yang merupakan pengguna medsos itu sedang berdiri di seberang masjid pesantren milik Persis di Jalan Pajagalan, Kota Bandung. [yy/news.detik]