Fiqhislam.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD pun bakal mendatangi DPR untuk menyerahkan surat ihwal penundaan pembahasan RUU itu.
Meski pemerintah telah memastikan menunda pembahasan RUU HIP, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta pemerintah dan DPR dapat mendengarkan suara rakyat terkait RUU HIP yang menjadi kontroversi di masyarakat.
“Jangan memaksakan sesuatu yang rakyat tidak mau menerimanya. Apalagi RUU HIP ini benar-benar akan membuat ideologi bangsa yaitu Pancasila akan tersudut di negerinya sendiri,” kata Anwar melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
MUI sebelumnya telah menyatakan sikap menolak semua isi dari RUU HIP. Menurut Anwar, demi kebaikan bangsa dan semakin kuatnya Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa, dia menyarankan agar RUU HIP dicabut serta tidak dibahas kembali.
“Untuk itu, bagi kebaikan dan bagi semakin kuatnya Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa, DPR dan pemerintah supaya mencabut RUU HIP. Kalau tidak, tentu negeri ini akan terseret kepada situasi yang tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa dan negara ini,” ujarnya.
Anwar menuturkan, jika pemerintah dan DPR tidak mendengarkan suara masyarakat terkait RUU HIP ini, dia khawatir negeri ini akan terus dilanda kegaduhan.
“Kalau... negeri ini akan gaduh terus-menerus, lalu kapan kita akan membangun? Padahal kita ingin membuat negeri kita ini menjadi negeri yang maju adil dan beradab,” tuturnya. [yy/iNews]
Nasib RUU HIP Belum Jelas
Nasib RUU HIP Belum Jelas
Fiqhislam.com - Pemerintah resmi menyerahkan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR. Tak tangung-tanggung, enam menteri mengawal langsung penyerahan RUU tersebut ke parlemen.
Keenamnya, yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sisanya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Namun, hanya Mahfud yang memberikan keterangan terkait RUU BPIP yang diserahkan hari ini. Belum jelas apa kepentingan lima menteri lainnya kegiatan tersebut.
RUU BPIP sendiri adalah konsep yang diberikan pemerintah kepada DPR. Fokus RUU tersebut memuat tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.
Mahfud mengatakan, RUU BPIP merupakan respon terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
"Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua sesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun '66," ujar Mahfud di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Perumusan Pancasila juga akan kembali merujuk pada 18 Agustus 1945. Di mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman.
Pembahasan RUU BPIP belum akan dibahas oleh DPR dan pemerintah. Keduanya akan terlebih dahulu menampung masukan dari berbagai pihak terkait RUU BPIP.
"Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah bertemu dengan enam menteri mengatakan, substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Poin-poin kontroversial dalam RUU HIP tak akan dimasukkan ke RUU BPIP.
Politikus PDIP itu mengatakan bahwa RUU BPIP tersebut tak akan mengintervensi Pancasila. "Sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yg kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP," ujar Puan.
Dia berharap, pertentangan mengenai RUU HIP dapat diakhiri. Agar semua pihak dapat fokus dalam penanganan pandemi virus Covid-19.
"Kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," ujar Puan.
Namun, nasib RUU HIP dalam program legislasi nasional (Prolegnas) belum jelas. Puan, Mahfud, dan lima menteri lainnya langsung pergi meninggalkan kerumunan wartawan usai penyerahan konsep RUU BPIP.
Sebab, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kejelasan RUU HIP itu akan dibahas dalam masa sidang selanjutnya, pada Agustus mendatang. Karena, hari ini, Kamis (16/7) DPR telah menjadwalkan penutupan masa sidang.
“Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut, atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan,” ujar Dasco.
Tetapi, Dasco mengatakan, bahwa pemerintah tak setuju pembahasan RUU HIP yang membahas tentang ideologi Pancasila. "Gantinya pemerintah mengusul kan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan Pancasila," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sebelumnya, RUU HIP disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.
Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP dijelaskan, Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.
Adapun yang dipermasalahkan terdapat di dalam Pasal 7. Ayat (2) pasal itu menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila. Ketiganya, yaitu “sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Kemudian, "Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong," bunyi Pasal 7 Ayat (3).
Gagasan "Ekasila" tersebut pertama kali disampaikan Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Selain Pancasila, saat itu Sukarno juga memberikan pilihan penyederhanaan dasar negara menjadi "Trisila" (socio-nationalisme, socio-demokratie, serta ketuhanan) dan kemudian "Ekasila" (gotong royong). [yy/republika]
Pembahasan Rancangan UU HIP Dihentikan
Pembahasan Rancangan UU HIP Dihentikan
Fiqhislam.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan dihentikan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.
Keputusan tersebut diambil lataran pemerintah pun sudah memiliki RUU usulan baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP)
“Sesuai dengan mekanismenya bahwa kemudian UU yang sudah ada akan kami bahas dalam masa sidang selanjutnya untuk tidak diteruskan karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP bahwa isi bab dan pasal-pasal saja sudah beda,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan kembali menjelaskan bahwa RUU BPIP yang menjadi RUU usulan baru pemerintah itu substansinya hanya terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu dilakukan. “Tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif,” imbuhnya.
Soal mekanisme pencabutan, Azis Syamsuddin menjelaskan karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah maka, pemerintan dalam waktu 60 hari akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk merubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP.
“RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah), kemudian kita bawa ke Paripurna, setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg (Badan legislasi),” papar Azis di kesempatan sama.
Politikus Partai Golkar melanjutkan, Baleg kemudian akan membahas untuk merubah substansi dan judul RUU HIP untuk dibahas kembali dalam Rapat Bamus dan Paripurna DPR. Dan DPR akan mengumumkan bahwa RUU BPIP hasil perubahan RUU HIP itu akan menjadi RUU usulan DPR dengan memasukkan usulan perubahan dari pemerintah serta menampung aspirasi masyarakat.
“Dokumen ini bisa dilihat di website dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP,” tandasnya. [yy/okezone]
Artikel Terkait: