Fiqhislam.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti April Mop yang biasa diperingati mayoritas negara di dunia Barat tiap 1 April. MUI melarang umat Islam merayakan April Mop yang condong pada keburukan.
April Mop identik dengan merayakan kebohongan. Tiap orang yang memperingatinya seolah berhak berbohong tanpa konsekuensi. Tindakan tersebut tentunya melenceng dari ajaran Islam.
"Kapan pun dan dalam kondisi bagaimana pun, tidak boleh berbuat bohong. Oleh karena itu, memperingati atau memberi kebebasan waktu untuk berbohong itu tidak baik," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Cholil Nafis pada Republika.co.id, Rabu (1/4).
Terdapat sejumlah versi sejarah alasan peringatan April Mop. Salah satu versi menyebut April Mop bertepatan dengan peristiwa pembantaian umat Islam di Spanyol. Pembantaian tanpa kenal ampun itu menyasar anak-anak dan orang tua.
Atas dasar itu, Kiai Cholil menganggap April Mop tak pantas dirayakan umat Islam. Sebab merayakannya sama saja mendukung pembantaian tersebut.
"Apalagi dimaknai April Mop itu bagian dari pembantaian umat Islam, itu lebih menyakitkan lagi, nggak perlu diperingati oleh umat Islam," ujar Cholil.
Cholil mengingatkan umat Islam sebaiknya memperingati hal-hal yang mengandung kebaikan. Hal ini dianggap lebih dekat pada manfaat ketimbang mudharat.
"Hal yang tidak baik tidak perlu diperingati, yang perlu diperingati ialah sesuatu yang baik agar kita meniru dan melanggengkan kebaikan. Kalau yang buruk itu sebaiknya dilupakan agar tidak diulangi kembali," ucapnya. [yy/republika]
Artikel Terkait:
5 Tahun Bui Hingga Denda Rp 1,6 M untuk Lelucon April Mop Soal Virus Corona
5 Tahun Bui Hingga Denda Rp 1,6 M untuk Lelucon April Mop Soal Virus Corona
Fiqhislam.com - Beberapa negara memperingatkan warganya untuk tidak membuat lelucon April Mop yang berkaitan dengan virus Corona (COVID-19). Hukuman berat diberlakukan untuk orang-orang yang kedapatan membuat lelucon virus Corona pada 1 April, mulai dari hukuman penjara hingga denda dalam jumlah besar.
Raksasa teknologi, Google, yang terkenal dengan lelucon tahunan memutuskan untuk membatalkan tradisi tahunan itu karena pandemi virus Corona, yang sejauh ini menewaskan lebih dari 42 ribu orang.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (1/4/2020), pemerintah Thailand menyatakan bahwa siapa saja yang membuat lelucon April Mop soal virus Corona bisa dihukum maksimum 5 tahun penjara di bawah aturan hukum yang berlaku di negara itu.
"Adalah perbuatan melanggar hukum untuk berpura-pura memiliki COVID-19 saat April Mop," tegas pemerintah Thailand dalam pernyataan via Twitter.
Senada dengan itu, Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen, dalam pernyataan via Facebook meminta warganya untuk tidak melakukan prank atau membuat lelucon soal virus Corona.
Ditegaskan oleh Presiden Tsai bahwa siapa saja yang menyebarkan rumor atau informasi palsu bisa terancam hukuman maksimum 3 tahun penjara atau hukuman denda paling banyak NT$ 3 juta (Rp 1,6 miliar).Di India, unit keamanan siber negara bagian Maharashtra menyatakan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa saja yang menyebarkan berita palsu atau hoax saat April Mop. "Pemerintah negara bagian tidak akan mengizinkan siapa pun untuk menyebar rumor atau kepanikan soal #Corona," tegas Menteri Dalam Negeri Maharashtra, Anil Deshmukh, dalam pernyataan via Twitter.
Dia menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan otoritas setempat untuk 'bertindak cepat dan tegas terhadap penjahat seperti itu'.
Kementerian Kesehatan Jerman juga meminta warga untuk tidak mengarang cerita terkait virus Corona.
Dengan orang-orang bergantung pada internet dan media untuk informasi penting soal virus Corona, ada kekhawatiran bahwa lelucon bisa menyebarkan informasi yang salah. Mulai dari minum urine sapi hingga tidur bersama bawang cincang, mitos-mitos soal obat untuk menyembuhkan virus Corona banyak beredar luas. [yy/news.detik]Artikel Terkait: