Fiqhislam.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin mengatakan MUI mengkaji usulan masyarakat mengenai fatwa game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).
"Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3).
Game PUBG merupakan salah satu permainan virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antarpengguna "Player versus Player" (PvP) secara dalam jaringan atau daring. Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme.
Sebab, game ini mempraktikkan peperangan dan pembunuhan. Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Zaitun mengatakan tidak dapat memastikan soal waktu keluar fatwa tentang PUBG. Sebab, tergantung dari data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.
Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman saja karena persoalan umat sangat luas. Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.
"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," katanya.
"Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuh maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata dia.
Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan pihaknya akan ikut membahas permainan tembak-menembak PUBG. "Kalau itu NU belum bahas, jadi saya belum bisa mengatakan. Itu kan permainan yang katanya mengakibatkan dampak negatif, begitu ya? Itu nanti kita bicarakan," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram untuk permainan PUBG, karena dinilai mengandung aksi kekerasan. Game bergenre battle royale itu dapat dimainkan 100 orang dalam satu waktu bersamaan.
Permainan itu mengharuskan setiap pemain/skuad bertahan hidup dengan cara berperang melawan pemain/skuad lainnya hingga tersisa satu pemain/skuad yang menjadi juara. Kementerian Kominfo menyatakan siap memblokir permainan itu jika sudah ada kajian dari MUI.
Said mengaku akan membahas permainan itu bersama kiai NU. "Ya kita lihat nanti," ujar dia. [yy/republika]
Pelarangan PUBG, Menpora Nilai Perlu Pandangan Komprehensif
Pelarangan PUBG, Menpora Nilai Perlu Pandangan Komprehensif
Fiqhislam.com - Menteri Pemuda dan Olah raga (Menpora), Imam Nahrawi, mengatakan perlu sudut pandang yang konprehensif terkait rencana pelarangan gim berbasis daring, PUBG melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI bisa jadi memiliki pandangan tersendiri terhadap permainan e-sport tersebut.
"Kita harus melihat secara komprehensif sisi apa yang kemudian dikhawatirkan dari PUBG. Apa di sana ada dialog, ada permainan cenderung mengarah ke sikap tertentu atau seperti apa," kata Imam di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat (22/3).
Namun, kata dia, MUI juga perlu mempertimbangkan pandangan operator, pengelola atau pemain e-sport alias gamers yang menggeluti permainan tersebut. "Tentu masing-masing punya cara pandang, dari sisi etik, hukum atau moral," lanjut dia.
Di sisi lain, lanjut dia, ini kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk saling bertukar pendapat demi kebaikan semua pihak. "Sekali lagi, kita bisa melihat komprehensif dan ini kesempatan bagi operator, pengelola atau pihak yang menangani dan menggeluti PUBG ini bisa memberikan alasan-alasan ke MUI," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram mengenai game PUBG. Kendati demikian, perlu mengkaji terlebih dahulu mengenai dampak-dampak dari bermain gim tersebut.
"Kami belum melakukan fatwa. Tapi secara umum kalau PUBG berdampak merusak jadi tidak boleh. Akan kami pertimbangkan buat fatwa supaya perlu ada menutup jalan sebuah kejahatan," kata Rahmat.
Pertimbangan untuk melarang gim PUBG ini muncul setelah permainan tersebut disebut menginspirasi pelaku serangan teror di masjid di Christchurch, Selandia Baru. Gim berbasis daring ini memang tengah digandrungi masyarakat, khususnya anak muda. Gim besutan Tancent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata. [yy/republika]