Fiqhislam.com - Sekitar 40 pejabat dari perusahaan konstruksi Binladen Group dan dari departemen pemerintah lainnya akan diadili di pengadilan Arab Saudi. Mereka menjadi terdakwa dalam kasus tragedi robohnya tower crane di kompleks Masjidilharam, September 2015 lalu.
Tragedi saat pelaksanaan ibadah haji itu menewaskan ratusan orang, termasuk beberapa jemaah asal Indonesia. Koran Sudi, Al-Watan, mengutip sumber berwenang Saudi, melaporkan jumlah terdakwa kemungkinan bisa bertambah.
Biro Investigasi dan Penuntutan Umum (BIP) di Makkah telah menerima kembali berkas kasus yang sebelumnya dikirim ke kantor BIP di Riyadh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ke-40 terdakwa itu antara lain, 30 pejabat termasuk direksi dan teknisi di perusahaan konstruksi Binladen Group yang menggarap proyek perluasan Masjidilharam. Sedangkan 10 pejabat lainnya berasal dari departemen terkait di pemerintahan Saudi.
Sumber tersebut mengatakan jaksa penuntut umum saat ini sedang mempersiapkan daftar tuduhan terhadap puluhan terdakwa.
Pengadilan dalam kasus ini terbagi menjadi dua. Yaitu, Pengadian Umum yang akan menyelesaikan masalah diyyah (uang darah) dan kompensasi terkait tragedi itu, dan Pengadilan Administratif yang akan mengadili pelanggaran dalam kontrak yang ditandatangani antara perusahaan konstruksi dan sejumlah kementerian dan departemen Pemerintah Saudi.
Komite investigasi telah mememriksa lebih dari 200 orang, termasuk insinyur, manajer dan anggota dewan direksi perusahaan konstruksi itu. Komite juga mempelajari dokumen pengoperasian crane, kontrak pemeliharaan dan langkah-langkah keamanan di proyek perluasan Masjidilharam.
Masih menurut sumber yang dikutip Saudi Gazette, Selasa (2/2/2016), derek atau tower crane seharusnya berada di posisi yang berbeda ketika angin kencang mulai melanda kompleks Masjidilharam. Para terdakwa, lanjut sumber itu, mungkin menghadapi tuduhan kelalaian yang menyebabkan hilangnya ratusan nyawa manusia. [yy/sindonews]