Fiqhislam.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) kecewa dengan keputusan Turki yang mengubah status Hagia Sophia dari museum menjadi masjid. Sebelumnya, AS mendesak Turki agar tetap mempertahankan Hagia Sophia sebagai museum untuk menjaga warisan budaya.
"Kami memahami bahwa Pemerintah Turki tetap berkomitmen untuk mempertahankan akses Hagia Sophia untuk semua pengunjung, dan kami berharap ada rencana untuk melanjutkan pengelolaan Hagia Sophia serta memastikan tetap membuka akses tanpa hambatan untuk semua," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus, Sabtu (11/7).
Pengadilan Turki membatalkan dekrit Kabinet 1934, yang mengubah Hagia Sophia di Istanbul menjadi museum. Langkah ini membuka jalan bagi Hagia Sophia agar digunakan kembali sebagai masjid setelah 85 tahun.
Hagia Sophia digunakan sebagai gereja selama berabad-abad di bawah pemerintahan Kekaisaran Bizantium. Kemudian bangunan itu berubah menjadi masjid setelah penaklukannya atas Istanbul pada tahun 1453. Pada 1935, Hagia Sophia diubah menjadi museum.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan mengatakan, meski telah menjadi masjid, pintu Hagia Sophia akan tetap terbuka bagi siapa pun termasuk orang asing dan non Muslim. Dia menambahkan, Hagia Sophia akan terus merangkul semua orang dengan status barunya sebagai masjid. Selain itu, dia meminta semua pihak menghormati keputusan yang diambil oleh pengadilan terkait perubahan status Hagia Sophia.
"Saya meminta semua orang untuk menghormati keputusan yang diambil oleh badan pengadilan dan eksekutif Turki mengenai status Hagia Sophia," ujar Erdogan.
Erdogan menambahkan, saat ini semua orang dari berbagai kalangan dan agama dapat mengunjungi Hagia Sophia tanpa harus membayar tiket. Dia menegaskan, perubahan status Hagia Sophia tidak akan menghapus warisan budaya umat manusia. [yy/republika]
Yunani Kecam Turki Ubah Hagia Sophia Menjadi Masjid
Yunani Kecam Turki Ubah Hagia Sophia Menjadi Masjid
Fiqhislam.com - Yunani mengutuk keputusan Turki yang mengubah status Hagia Sophia dari museum menjadi masjid. Menurut Yunani, perubahan status tersebut akan memiliki dampak terhadap hubungan antara kedua negara, dan hubungan antara Turki dengan Uni Eropa.
"Yunani mengutuk keputusan Turki untuk mengubah Hagia Sophia menjadi masjid. Ini adalah pilihan yang menyinggung semua orang yang mengakui monumen itu sebagai Situs Warisan Dunia. Dan tentu saja itu tidak hanya memengaruhi hubungan antara Turki dan Yunani, tetapi juga hubungannya dengan Uni Eropa," ujar kantor Perdana Menteri Yunani, Kyriakos Mitsotakis dalam sebuah pernyataan, Sabtu (11/7).
Pengadilan Turki membatalkan dekrit Kabinet 1934, yang mengubah Hagia Sophia di Istanbul menjadi museum. Langkah ini membuka jalan bagi Hagia Sophia agar digunakan kembali sebagai masjid setelah 85 tahun.
Presiden Turki, Recep Tayip Erdogan mengatakan, shalat Jumat pertama di Hagia Sophia akan digelar pada 24 Juli mendatang. Dia menegaskan, perubahan status Hagia Sophia tidak akan menghapus warisan budaya umat manusia.
Sementara itu, UNESCO mengatakan, Komite Warisan Dunia akan meninjau status Hagia Sophia. UNESCO menyatakan, keputusan Turki menimbulkan pertanyaan tentang dampak pada nilai universal Hagia Sophia sebagai situs penting. [yy/republika]
Hakim Putuskan Hagia Sophia Jadi Masjid, Ini Dasar Hukumnya
Hakim Putuskan Hagia Sophia Jadi Masjid, Ini Dasar Hukumnya
Fiqhislam.com - Pengadilan tinggi Turki kemarin menolak dekrit Kabinet 1934 yang mengubah Hagia Sophia di Istanbul menjadi museum. Sehingga jalan untuk menjadi masjid terbuka lebar.
Dilansir di gulf-times.com, Sabtu (11/6) sejak dekrit keluar 85 tahun yang lalu umat Islam berhenti menggunakan Hagia Shopia sebagai masjid.
Sebuah LSM di Istanbul, Layanan Yayasan Permanen untuk Asosiasi Artefak dan Lingkungan Bersejarah, telah mengajukan petisi di Dewan Negara yang meminta pembatalan keputusan untuk mengubah Hagia Sophia menjadi museum setelah menjadi masjid selama hampir 500 tahun.
Pengadilan mendengar argumen para pihak pada sidang 2 Juli sebelum mengeluarkan keputusannya. Menurut putusan pengadilan penuh, Hagia Sophia dimiliki oleh sebuah yayasan yang didirikan oleh Sultan Ottoman dan diperuntukkan kepada masyarakat sebagai sebuah masjid.
Keputusan mengatakan bahwa dalam akta Hagia Sophia didefinisikan sebagai masjid dan ini tidak dapat diubah secara hukum. Siapa pun tidak dapat melarang masyarakat untuk menggunakan hak dan memanfaatkan peninggalan bangunan kuno ini sebagai masjid.
"Tidak mungkin secara hukum untuk menggunakan bangunan itu selain masjid, seperti yang didefinisikan dalam akta tersebut," kesimpulan pengadilan.
Di bawah Kekaisaran Bizantium, Hagia Sophia telah digunakan sebagai gereja selama 916 tahun. Pada tahun 1453, setelah Kekaisaran Ottoman menaklukkan Istanbul, kota itu diubah menjadi masjid oleh Sultan Mehmet II, juga dikenal sebagai Sang Penakluk.
Hagia Sophia adalah sebuah harta karun arsitektur dunia yang tak tertandingi, melakukan pemugaran selama era Ottoman, termasuk penambahan menara azab oleh arsitek terkenal Mimar Sinan.
Di bawah Republik Turki, pada tahun 1935 menjadi sebuah museum. Dalam beberapa tahun terakhir para pemimpin Turki menyerukan penggunaannya sebagai masjid lagi dan mengizinkan pembacaan Al-Qur'an di sana pada acara-acara khusus.
Presiden Tayyip Erdogan menyatakan Hagia Sophia terbuka untuk ibadah umat Muslim sebagai masjid kemarin, (10/6) setelah putusan pengadilan. Erdogan membuat pengumuman hanya satu jam setelah putusan pengadilan diturunkan, mengesampingkan peringatan internasional untuk tidak mengubah status monumen."Keputusan itu diambil untuk menyerahkan pengelolaan Masjid Ayasofya kepada Direktorat Urusan Agama dan membukanya untuk ibadah," kata keputusan yang ditandatangani oleh Erdogan. [yy/republika]
Artikel Terkait: