Fiqhislam.com - Rencana Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, untuk mengembalikan status Hagia Sophia di Istanbul sebagai masjid semakin mantap. Hari ini, sang presiden mengumumkan bahwa situs Warisan Dunia UNESCO itu akan diserahkan kepada Direktorat Urusan Agama Turki dan dibuka kembali untuk kepentingan ibadah umat Islam.
Pengumuman dari Erdogan itu muncul tak lama setelah pengadilan tinggi di Turki mencabut status Hagia Sophia sebagai museum. Putusan tersebut memberikan jalan mulus bagi Pemerintah Turki untuk mengembalikan fungsi bangunan cagar budaya dari abad keenam itu sebagai masjid.
Hagia Sophia atau dalam Bahasa Turki dikenal dengan sebutan Ayasofya, telah menjadi magnet bagi wisatawan di seluruh dunia. Bangunan itu pertama kali dibangun sebagai katedral oleh Kekaisaran Bizantium yang beragama Nasrani. Setelah peristiwa Penaklukan Konstantinopel pada 1453, katedral itu diubah menjadi masjid oleh Kesultanan Utsmani (Kekaisaran Turki Ottoman).
Dewan Negara, selaku pengadilan tata usaha negara tertinggi di Turki, dengan suara bulat membatalkan keputusan kabinet 1934 yang dibuat semasa rezim Mustafa Kemal Ataturk. Lembaga itu menyatakan, Hagia Sophia terdaftar sebagai masjid dalam akta propertinya, seperti dilansir AFP, Jumat (10/7/2020).
Badan PBB yang menangani pendidikan dan kebudayaan, UNESCO, menyatakan akan meninjau terlebih dulu perubahan status Hagia Sophia menjadi masjid. Seperti diketahui, bangunan Hagia Sophia masuk dalam daftar situs Warisan Dunia.
Dalam pernyataannya, UNESCO menegaskan bahwa organisasi itu harus diberi tahu setiap ada perubahan status Hagia Sophia. UNESCO memang tak berhak melarang atau menyetujui perubahan status, namun perannya sebatas menjaga keaslian bangunan.
“Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa tidak ada modifikasi yang merusak nilai universal luar biasa dari sebuah situs yang terdaftar di wilayahnya,” bunyi pernyataan itu seperti dilaporkan kembali Reuters, Jumat (10/7/2020). [yy/iNews]
Artikel Terkait: