pustaka.png
basmalah2.png


16 Rabiul-Awwal 1445  |  Minggu 01 Oktober 2023

HIKMAH: Syuraih, Hakim yang Memvonis Anaknya

HIKMAH: Syuraih, Hakim yang Memvonis Anaknya

Fiqhislam.com - Syuraih Bin Al Harits adalah seorang hakim di kalangan tabi’in yang dikenal dengan keadilannya. Suatu saat putra beliau mengadu kepadanya karena permasalahan antara dirinya dengan orang lain,”Jika saya yang benar maka aku akan menuntut mereka. Jika tidak maka aku tidak akan melakukan hal itu”.

Maka sang putra pun menceritakan masalahnya kepada sang ayah, setelah itu sang ayah pun menyampaikan,”Pergilah, tuntutlah mereka”. Maka sang putra pun membawa masalah itu ke pengadilan dengan ayahnya sebagai hakimnya.

Namun di pengadilan hasilnya berbalik, sang ayah malah memvonis bahwa putranya lah yang bersalah. Sehingga setelah pulang ke rumah sang anak pun mengadu,”Demi Allah, kalau saya tidak meminta pendapat kepada Anda, maka saya tidak mencela. Anda telah menjatuhkan saya”.

Maka Hakim Syuraih pun menyatakan,”Demi Allah, engkau adalah anakku yang paling aku cintai dari dunia seisinya, akan tetapi Allah lebih tinggi kedudukannya dibanding engkau. Engkau yang bersalah, maka berdamailah kepada mereka dan kembalikan hak mereka”. (Shifat Ash Shafwah, 3/40) [yy/hidayatullah]