Fiqhislam.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ahlul Bait Indonesia (DPP ABI) Hasan Dalil Alydrus menanggapi isu tarif nikah mut’ah yang dilansir sebuah situs http://www.aansar.com, Iran yang merilis tentang tarif nikah mut’ah.
Menurut Hasan Dalil, isu adanya tarif dalam nikah mut’ah hanya bagian tak terpisahkan dari serangan Zionis-Yahudi untuk memecah-belah persatuan umat Islam, baik Sunni dan Syi’ah. Ia bahkan mengajak media ini untuk meredam suasana agar tak terpengaruh isu ini.
“Ketahuilah, tokoh-tokoh Syi’ah menolak masalah itu (mut’ah). Mari kita lawan Zionis-Israel,” ujarnya, Kamis (12/01/2012).
Menurut Hasan, setelah masalah pelarangarangan nikah mut’ah di zaman Nabi, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syi’ah, menurut Hasan tetap memperbolehkannya, karena itu dianggap sebagai hukum. Ia juga mengakui, di kalangan Syi’ah masih tetap meyakni dunia pernikahan; daim (nikah selamanya/permanen) dan mut’ah (sementara).
“Muslim Syi’ah percaya dua pernikahan, daim dan mut’ah,” ujarnya.
Adapun jika kemudian kalangan Sunni menolaknya, ia mengaku tetap menghargai.
Hanya saja menurutnya, dalam prakteknya dewasa ini, termasuk di Iran sendiri, nikah mut’ah jarang bisa ditemui.
“Dalam prakteknya, di Iran, sangat susah ditemui. Apalagi ada tarifnya, “ ujarnya .
Ijma’
Sebagaimana diketahui, nikah mut’ah (dalam Jami' Ahkamu Nisaa`); adalah, pernikahan seseorang dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.
Di kalangan ulama Ahlus-Sunnah wal-Jamaah telah terjadi kesepakatan (ijmâ’) tentang keharaman nikah mut’ah. Imam Al-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim menyimpulkan bahwa sebelumnya pernikahan jenis ini pernah dibolehkan, namun kemudian diharamkan selama-lamanya. Imam Nawawi bahkan menuliskan bab khusus berjudul Bâb Nikâh Al-Mut‘ah wa Bayân Annahu Ubîha tsumma Nusikha tsumma Ubîha tsumma Nusikha wa Istaqarra Tahrîmuhu ilâ Yaum Al-Qiyâmah (Bab Nikah mut’ah dan Penjelasan bahwa Hal Itu Mulanya Dibolehkan kemudian Dihapus kemudian Dibolehkan kemudian Dihapus lagi dan Ditetapkan Keharamannya sampai Hari Kiamat).
hidayatullah.com
{mooblock=Benarkah Ada Tarif Nikah mut’ah?}
Sebuah berita mengejutkan, Yayasan Astan Quds al-Ridhawy –yang merupakan sebuah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan- dikabarkan telah mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi mut’ah (pernikahan kontrak).
Pengumumun ini muncul setelah semakin bertambahnya permintaan terhadap layanan mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad, demi menciptakan iklim spiritual yang nyaman bagi para turis, serta sebagai alasan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala melalui pelaksanaan ritual ini.
Berita ini datang dari laman http://www.aansar.com. Berikut terjemahan dokumen pengumuman tersebut;
“Bismillahirrahmanirrahim
Nikah itu adalah sunnahku
Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota al-Ridha) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time) di dekat kuburan Imam al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim ruhani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah dalam penjelasan berikut:
a. Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
b. Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
c. Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
d. Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
e. Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
f. Sementara para akhawat yang baru pertama kali melakukan nikah mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya.”
Belum ada penjelasan lebih rinci tentang berita ini. Apakah ini benar terjadi atau hanya sekedar isu belaka. Hanya saja, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ahlul Bait Indonesia (DPP ABI) Hasan Dalil Alydrus membantahnya.
Menurut Hasan Dalil, isu adanya tarif dalam nikah mut’ah hanya bagian tak terpisahkan dari serangan Zionis-Yahudi untuk memecah-belah persatuan umat Islam, baik Sunni dan Syi’ah. Ia bahkan mengajak media ini untuk meredam suasana agar tak terpengaruh isu ini.
hidayatullah.com
{/mooblock}