Fiqhislam.com - Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah perlindungan bagi konsumen Muslim. Hal itu pasca adanya temuan BPOM mengenai produk mie instan asal Korea yang positif mengandung ekstrak babi.
"Karena kami menengarai ada banyak jenis mie instan dan makanan kemasan asal Korea dan yang tidak halal, tetapi mereka tidak memberikan informasi pada kandungan produknya," kata Ikhsan, Minggu (18/6/2017).
Direktur Lembaga Advokasi Halal menilai beredarnya produk mie instan berkandungan ekstrak babi itu sangat merugikan umat Islam, mengingat bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
"Sudah semestinya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UU JPH dan menetapkan Kepala Badan Pebyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UU JPH berlaku efektif," tandasnya. [yy/inilah]