Fiqhislam.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs pribadi imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang beralamat di www.habibrizieq.com karena permintaan sejumlah lembaga termasuk Polri dan BNPT.
"Permintaannya semalam. Sebagian sudah terblokir, sebagian belum. Yang pakai Telkomsel sudah terblokir," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Noor Izza kepada Rimanews, hari ini.
- Dituding Hina Presiden, Munarman dan Habib Rizieq Dipanggil Polisi
- Pendeta Berdemo, Tuntut Rizieq FPI & Ahmad Dhani Ditangkap
- Ulama dan Cendekiawan yang di-Bully Sebagai 'Buntut' Kasus Ahok
Pantauan Rimanews, pukul 11.18 WIB, situs Habib Rizieq masih bisa diakses lewat jaringan sejumlah penyedia jasa internet, seperti pengguna BOLT. Tapi, ketika Rimanews mencoba mengakses melalui jaringan Telkomsel, situs tersebut dialihkan ke situs internetbaik.
"Itu teknis di lapangan saja. Tapi sudah diblokir, mungkin sedang berjalan. Diblokir sampai waktu yang tidak terbatas. Kalau kontennya sudah dicabut mungkin bisa dibuka lagi, tapi ini pemblokiran sifatnya tetap," kata Noor Izza.
Perintah pemblokiran dilayangkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Penyedia Jasa Layanan Internet. Situs Habib Rizieq dinilai menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE. [yy/rimanews]