Fiqhislam.com - Golrokh Ebrahimi Iraee, mulai menjalani hukuman penjaranya selama enam tahun karena dengan dakwaan 'Menghina Sanksi atau Hukuman Islam'.
The Telegraph mengabarkan Jumat (7/10/2016), Golrokh Ebrahimi Iraee, penulis perempuan itu dinyatakan bersalah karena menulis sebuah novel yang bercerita tentang 'hukum rajam dengan lemparan batu'. Padahal novel itu belum diterbitkan dan masih tersimpan di rumahnya. Novel itu disita pihak berwajib pada September 2014, ketika Golrokh bersama Arash Sadeghi, suaminya ditahan di tempat kerjanya.
- Jenderal Iran sebut Kemungkinan Rencana Pembunuhan Raja Saudi
- Terungkap, Netanyahu Nyaris Bombardir Iran tapi Dicegah Peres
- Peringati Perang Iran-Irak, Iran Pamerkan Beragam Senjata Baru || Sengketa Perbatasan, Irak-Iran Berperang Delapan Tahun
- Iran Bantah Persenjatai Pemberontak Houthi || Iran Harus Terus Melawan AS
"Hukuman terhadap Golrokh Ebrahimi Iraee benar-benar tak masuk akal," tutur Philip Luther, Periset dan Direktur Advokasi Amnesti Internasional Timur Tengah. "Dia dipenjara karena menulis sebuah cerita yang belum pernah dipublikasikan. Dia ditahan gara-gara berimajinasi saja," sambung Philip Luther.
Menurut Badan Amnesti Internasional, Arash Sadeghi dipenjara selama 15 tahun dengan tuduhan menyebarkan propaganda anti sistem di Iran. Selain itu, Arash Sadeghi, juga dituduh "berkolusi melawan keamanan nasional Iran dan 'Menghina pendiri Republik Islam Iran"
Sementara Golrokh Ebrahimi Iraee dipenjara di lokasi rahasia dan ditanam selama tiga hari di sel tanpa matahari. Selama 17 hari pertama, Golrokh dimasukkan ke dalam penjara Evin, penjara paling kejam di Iran dan diinterogasi selama beberapa jam. Matanya ditutup dan diancam akan dieksekusi mati, sementara mendengar suaminya dipukuli dan ditendang hingga pingsan. [yy/inilah]