Berita Umrah dan Haji
KJRI Jeddah Deportasi 735 Warga Kalsel Eks Umrah
| UMRAH DAN HAJI - BERITA UMRAH DAN HAJI |
foto 3.bp.blogspot.com |
Republika.co.id - BANJARMASIN - Selama 2009 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendeportasi sebanyak 735 warga Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melakukan umrah namun tak kembali ke Indonesia dengan tujuan menjadi tenaga kerja secara ilegal. Hal itu disampaikan Plh Konjen RI Jeddah Didi Wahyudi di Banjarmasin Kalsel pada sosialisasi pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri, Rabu.
Menurut Didi, jumlah tersebut menurun dibanding 2008 sebanyak 832 orang, 2007 sebanyak 875 orang dan 2006 sebanyak 846 orang. Selain eks-umrah, selama 2009 sebanyak 126 orang warga Kalsel yang sebelumnya sebagai TKI ilegal dan 92 anak atau pengikut juga berhasil dideportasi, sehingga total selama 2009 sebanyak 953 orang.
Jumlah tersebut, kata dia, turun dibanding 2008 sebanyak 1.068 orang, 2007 sebanyak 1.045 orang, dan 2006 sebanyak 929 orang. Sedangkan WNI asal Kalsel yang dikembalikan paspornya selama 2009 sebanyak 122 orang menurun dibanding 2008 sebanyak 207 orang, 2007 sebanyak 180 dan 2006 sebanyak 179 orang.
Didi mengungkapkan, persoalan TKI di berbagai negara saat ini sangat komplek terutama bagi WNI "overstayers" atau kelebihan waktu tinggal yang masuk sebagai WNI rawan.
"Rawan dimaksud adalah rawan hidup juga rawan mati," katanya.
Disampaikan Didi, ketika seorang WNI "overstayers" berada di wilayah Arab Saudi, baik menunggu pelaksanaan haji maupun bekerja secara illegal, sewaktu-waktu tertangkap pihak berwenang mereka akan didenda. Selain itu, kata dia, yang bersangkutan akan dipulangkan melalui tarbil atau deportasi, di mana biaya pemulangannya menjadi beban tambahan KJRI Jedah.
Bukan hanya itu, banyak WNI "overstayers" baru-baru ini menjadi pelaku tindak kriminal penipuan, pencurian, penodongan hingga pembunuhan yang menyulitkan KJRI untuk melakukan pembelaan secara hukum. Parahnya, bila WNI tersebut meninggal dunia urusannya menjadi rumit karena pihak yang menampung tidak berani melaporkannya, sehingga tidak sedikit warga yang meninggal dimasukkan dalam kardus dan ditinggal di depan KJRI.
Menurut Didi, sampai saat ini pihaknya berhasil menangani beberapa kasus pembunuhan yang melibatkan warga Kalsel dan membebaskan mereka dari hukuman qishash. Kedua warga yang kini sedang menunggu penetapan dari Mahkamah Juz'iyah Makkah adalah Darmawati Tarjani dan Aminah yang terlibat masalah kriminal.
Kedua orang tersebut, kata Didi kini telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban sehingga keduanya terbebas dari hukuman qishash. "Beruntung di Makkah menganut hukum pemaafan dari ahli waris, sehingga bila ada ahli waris yang memberikan maaf, kendati itu hanya satu orang, maka yang bersangkutan bisa dibebaskan dari hukum qishash," katanya.
Selain dua orang yang kini sedang menunggu penetapan tersebut, pihaknya juga berhasil membebaskan beberapa warga lain dari hukuman sama.
| < Artikel Sebelumnya | Artikel Berikutnya > |
|---|
- ASMAUL HUSNA
- FRONTPAGE ARTIKEL
- AL-HIKMAH


