BERITA NASIONAL
Waspadai Internasionalisasi Perbatasan RI-Malaysia
PENGALAMAN adalah guru terbaik bagi kita. Untuk itu, pengalaman hilangnya dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan dari wilayah NKRI harus menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Kasus ini jangan sampai terulang kembali tercaploknya wilayah Indonesia oleh Malaysia dengan strategi internasionalisasi masalah. Masalah perbatasan Indonesia dengan Malaysia yang akhir-akhir ini mencuat setelah ditangkapnya pegawai DKP RI oleh Polisi Diraja Malaysia di wilayah Indonesia. Kasus itu telah menimbulkan semangat nasionalisme, demonstrasi dimana-mana menilai perlakuan Polisi Malaysia sudah di luar batas kesabaran. Kini masalah itu akan diselesaikan melalui diplomasi antar kedua negara, yang menurut rencana pada 6 September 2010 di Kinabalu Malaysia. Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana, mengatakan perundingan garis batas maritim RI-Malaysia diduga dimanfaatkan Malaysia untuk mendorong penyelesaian melalui Mahkamah Internasional yang melemahkan posisi Indonesia. Pertemuan dapat dipastikan tidak akan mencapai kesepakatan. Bila pertemuan RI-Malaysia merupakan pra-kondisi agar publik Indonesia menerima kebijakan pemerintah untuk bersengketa dengan Malaysia di Mahkamah Internasional. Analisa Hikmahanto Juwana didasarkan pada pernyataan Wamenlu Malaysia Richard Riot yang menanggapi pidato Presiden SBY di Mabes TNI, Cilangkap. Di dalam pernyataan yang dilansir AFP, Riot mengusulkan penyelesaian perbatasan dilakukan melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Riot yakin bahwa penyelesaian di Mahkamah Internasional berpeluang diterima Indonesia karena sesuai keinginan Presiden SBY agar menuntaskan masalah perbatasan dalam waktu cepat. Sebaliknya penyelesaian di meja perundingan jelas akan memakan waktu yang lama. Opsi terbaik memenuhi keinginan Presiden SBY adalah membawa sengketa ke Mahkamah Internasional. Tetapi itu bukanlah opsi yang menguntungkan bagi Indonesia, jadi harus ditolak mentah-mentah. Menurut Hikmahanto Juwana, paling tidak ada empat alasan mengapa Indonesia harus berkeras menolak usulan internasionalisasi masalah perbatasan dengan Malaysia. Pertama, lemahnya kearsipan nasional sehingga tidak menyimpan bukti-bukti dokumen yang kuat untuk mendasari klaim Indonesia terhadap batas wilayah bersangkutan. Ini yang terjadi dalam sengketa atas Pulau Sipadan-Ligitan. Malaysia tahu betul tentang hal ini. Kedua, Indonesia mungkin tidak memiliki dana memadai menyewa para pengacara internasional yang handal dan pastinya mahal. Tanpa pengacara yang handal, argumentasi yang dilakukan oleh Indonesia akan punya banyak kelemahan. Ketiga, lemahnya koordinasi antarinstansi terkait penanganan laut dan perbatasan. Terakhir, Indonesia terkesan tidak mengurusi pulau-pulau terluar meski sadar benar bahwa aset itu punya arti strategis untuk dijadikan titik terluar dalam penentuan batas laut. Ini semua yang akan dimanfaatkan Malaysia untuk mengargumentasikan Indonesia telah melepas klaimnya atas pulau-pulau tersebut. Akibatnya sejumlah pulau terluar tidak dapat dijadikan titik terluar dalam penentuan batas. Saya berharap wakil pemerintah Indonesia dalam perundingan dengan Malaysia menolak tegas membawa masalah perbatasan Indonesia-Malaysia ke Mahkamah Internasional. Hal ini mengingat pengalaman dalam kasus Sipadan dan Ligitan, Indonesia kalah, sehingga kehilangan dua pulau sekaligus. Apapun kondisinya kita sebagai bangsa Indonesia harus mempertahan keutuhan wilayah NKRI. (INILAH.com) Santi Pujirahayu | Jl Raya Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat santipujirahayu@gmail.com [mor] |
||||||||||
|
- ASMAUL HUSNA
- FRONTPAGE ARTIKEL
- AL-HIKMAH







